Proyek Galian C di Paledah Pangandaran Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak hingga Dampak Lingkungan

- 21 Februari 2023, 16:52 WIB
Proyek galian C meresahkan warga
Proyek galian C meresahkan warga /WhatsApp/

PRIANGANTIMURNEWS - Proyek tambang batuan atau galian C di wilayah Desa Paledah, Kecamatan Padaherang dikeluhkan warga.

Akibat aktivitas galian c tersebut dianggap merusak lingkungan dan akses jalan menjadi rusak.

Salah satu warga Desa Paledah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jalan sepanjang 1,3 Km rusak akibat kegiata tambang tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar 3 Bahasa Ibu Terbanyak Dipakai di Dunia, Bahasa Inggris Ada Diperingkat Tiga!

"Akses jalan di wilayah Dusun Purwasari, Desa Paledah, sudah mulai terdampak dan banyak yang berlubang," katanya saat ditemui priangantimurnews.com, Minggu 19 Februari 2023.

Menurutnya tambang galian c yang semula dikabarkan untuk pembuatan bata, menjadi proyek galian batu.

"Kami dari warga mengaku bingung melapor, karena tidak tahu harus bilang ke siapa," ucapnya.

Baca Juga: Lagi! Turki Diguncang Gempa M 6,4 Tiga Orang Meninggal Dunia!

Ia mengatakan akses jalan menuju tambang memang saat dilewati kondisinga becek dan banyak kubangan akibat beratnya angkutan mobil. Pejalan kaki ataupun pengendara mesti ekstra hati-hati saat melewatinya.

"Aktivitas galian c itu dilakukan setiap hari dan bikin bising. Bahkan sering ada yang mengangkut malam hari," katanya.

Dia mengaku khawatir karena akibat galian c tersebut bisa berdampak kepada kondisi lingkungan.

Baca Juga: Uji Nyali Tidak Harus di Tempat Angker, Jembatan Bromo bisa jadi Alternatif!

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan terkait galian c di beberapa daerah yang ilegal mesti dipastikan terlebih dahulu, apakah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau bukan.

"Liat dulu apakah kawasan yang dikeruk itu masuk RTRW, apakah masuk wilayah aktifitas penambangan atau tidak," ucapnya kepada detikJabar.

Ia mengatakan apabila benar tidak masuk dalam RTRW, maka pemerintah daerah harus secepatnya koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Rujukan yang menjadi dasar galian c terdapat pada Kepmen Nomor 98 Tahun 2019 tentang batuan karst di Kabupaten Pangandaran," katanya.

Baca Juga: Cantik Alami dan Sehat, Intip 3 Bahan Alami Rahasia Kecantikan Wanita Jepang

Sementara pihak pemda saat ini hanya memfasilitasi terkait kesesuaian RTRW dan RDTR. "Karenanya pemanfaatan ruang harus ada persetujuan provinsi yang menjadi rekomendasi penggunaan ruang tersebut," ucapnya.

Kepala ESDM Jawa Barat Ai Saadiyah mengatakan pihak pemprov Jabar sudah menurunkan tim dari Cabdin Tasik terkait penindaklanjutan galian c tak berizin.

Ia mengatakan pihaknya sudah koordinasi antara Bapenda dengan Polres Pangandaran untuk penanganan Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI)tersebut bahwa akan ada tindakan dilapangan.

Baca Juga: Menggalau Bersama Anggi Marito dalam Lagu Terbarunya 'Tak Segampang Itu', Berikut Lirik Lengkapnya

"Pihak Bapenda Pangandaran dan Cabdin Tasik akan melakukan sosialisasi dengan pelaku PETI dan sepakat akan dilakukan Februari 2023, namun ada penundaan, sehingga sosialisasi akan dilakukan setelah Polres melakukan tindakan," ucapnya.***

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x