Adapun kriteria pembentukan TPS di lokasi khusus adalah sebagai berikut :
(a) terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;
Baca Juga: Benfica vs Club Brugge Liga Champions: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor
(b) Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat.
(c) jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.***