Empat Penjual Obat Keras Ilegal Ditangkap Polres Sukabumi, Puluhan Obat Disita

- 8 Juni 2023, 10:00 WIB
Pengedar obat keras tanpa izin diamankan Polres Sukabumi Kota, Minggu 19 Februari 2023.
Pengedar obat keras tanpa izin diamankan Polres Sukabumi Kota, Minggu 19 Februari 2023. /Humas Polda Jabar

PRIANGANTIMURNEWS - Empat tersangka puluhan obat keras  berhasil ditangkap Satnarkoba  Polres Sukabumi.

Dalam penangkapan itu Polisi juga menyita puluhan ribu obat keras terbatas ilegal.

Empat tersangka tersebut ditangkap Sarnarkoba Polres Sukabumi
di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Cegah Diabetes Tanpa Obat-obatan, Lakukan Aktivitas Ini Secara Rutin Tiap Hari

"Untuk jumlah barang bukti yang disita sebanyak 50.426 butir obat keras terbatas dari berbagai merek," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Rabu, 7 Juni 2023.

Menurut Maruly, penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi sepanjang Mei hingga awal Juni 2023.

Adapun keempat tersangka itu berinisial ST dan MS ditangkap di Pertigaan Cibadak tepatnya Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Obat Mengatasi Kegelisahan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Selanjutnya, tersangka ML ditangkap di Kampung Warungceuri, RT 012/005, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda dan tersangka AM ditangkap di Kampung Jayanti RT 001/004, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan para tersangka berasal dari informasi masyarakat dan salah satunya ada warga yang menghubungi telepon layanan kepolisian Polres Sukabumi (Curhat Aa Dede) yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap para tersangka pengedar obat keras terbatas ilegal atau tanpa resep dokter.

Untuk target peredarannya mulai dari masyarakat umum hingga kalangan pelajar yang mayoritas penggunanya masih berusia produktif. Ia menambahkan peredaran obat keras terbatas ini marak terjadi di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Enggak Ada Obat! Persib Bandung Kembali Ke Puncak Klasemen! Aksi Gila Ciro Alves Bikin Melongo

Maka dari itu, orang nomor satu di Polres Sukabumi ini menginstruksikan kepada seluruh jajarannya baik yang bertugas di tingkat Polres maupun Polsek untuk meningkatkan pengawasan.

Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba sangat dibutuhkan pihaknya dalam upaya perang terhadap segala bentuk dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Pasal yang dijerat kepada para tersangka tindak pidana peredaran obat keras terbatas yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), UURl Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Mahasiswa di Tebing Tinggi. Diringkus Polisi

Sementara, salah seorang tersangka yakni ST mengaku ribuan butir obat keras itu didapatnya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Cibadak dan sekitarnya.

Adapun modus peredarannya baik dengan cara tempel di mana tersangka hanya berkomunikasi dengan konsumennya melalui telepon dan ada juga yang bertemu langsung maupun.***

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti puluhan ribu obat keras terbatas ilegal yang disita dari empat tersangka. Antara/Aditya Rohman

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x