PRIANGANTIMURNEWS - Penyelundupan narkotika jenis sabu sabu dan 150 butir obat penenang berhasil digagalkan
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat.
Narkotika jenis sabu-sabu serta 150 butir pil obat penenang, diselundupkan oleh seorang pengunjung asal Bogor.
Baca Juga: 428 kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan Bareskrim Polri
Kepala Lapas Kelas I Kota Cirebon Kadiyono mengatakan petugas telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa pengunjung.
"Petugas kami berhasil menggagalkan penyelundupan diduga narkotika jenis sabu-sabu oleh seorang pengunjung," kata Kadiyono di Cirebon, Jumat 7 Juli 2023.
Kadiyono mengatakan penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan juga 150 pil obat penenang ke dalam Lapas Kelas I Kota Cirebon, terjadi pada hari Kamis 6 Juli 2023 saat jam besuk.
Baca Juga: Lapas dan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Sinergi Jalin MOU Tangani TB
Menurutnya pelaku penyelundupan merupakan seorang wanita berinisial SD berasal dari Bogor, Jawa Barat, di mana yang bersangkutan akan membesuk suaminya berinisial AU yang sedang menjalani masa hukuman di dalam lapas.
Ia menjelaskan petugas memang sudah curiga dengan gerak gerik wanita tersebut, karena tingkahnya sangat berbeda dari biasanya.