Dua Perempuan Ibu dan Anak Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung, Edarkan Ekstasi

- 20 Oktober 2023, 20:01 WIB
 Dua pelaku pengedar ekstesi dan sabu ibu dan anak ditangkap polisi Polrestabes Bandung. /Instagram @humaspoldajabar
Dua pelaku pengedar ekstesi dan sabu ibu dan anak ditangkap polisi Polrestabes Bandung. /Instagram @humaspoldajabar /

PRIANGANTIMURNEWS - Pengedar ekstasi dan obat obatan terlarang jenis sabu tak mengenal jenis kelamin.

Dua perempuan yang diketahui ibu dan anak ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Bandung. Kedua ditangkap karena mengedarkan ekstasi dan sabu-sabu.

Kedua orang  perempuan yang berhasil diamankan berinisial TMC (40) dan WD (67). Mereka berdua
merupakan ibu dan anak, yang menjadi bandar ekstasi serta sabu.

Baca Juga: Dua Orang Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi di Pademangan

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono. S. I. K. M. Si, M. Han, mengatakan, dari kedua pelaku itu, polisi amankan ribuan pil ekstasi. 

"Selain ribuan pil ekstasi, polisi juga mendapat belasan paket sabu siap edar,"dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @humaspoldajabar Jumat 20 Oktober 2023.

Total barang bukti ada 1002 pil ekstasi dan belasan paket kecil sabu siap edar, sebanyak 11 paket.

Budi mengatakan pengungkapan ini berawal dari, tertangkap pelaku berinisial TMC, di kawasan Lengkong, Kota Bandung. Saat ditangkap anggota polisi, pelaku kedapatan membawa sabu.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu di Humbahas Sumatera Utara Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Lalu, pelaku TMC pun dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Saat polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku, di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, polisi dapati sang ibunya, WD, tengah berada di rumah.

Polisi pun lakukan penggeledahan, dan dapati adanya ribuan butir pil ekstasi. Ibu dan anak itupun tanpa perlawanan mengakui, jika ribuan pil ekstasi itu, merupakan milik mereka. Selain itu, polisi juga dapati 11 paket sabu, seberat 35 gram.

"Dalam pemeriksaan, ibu dan anak ini mengaku, mendapat ribuan ekstasi dan sabu, dari anak laki-lakinya, yang saat ini dalam pengejaran, masih DPO,"ujarnya.

Dalam mengedarkan ekstasi, ibu dan anak ini cukup lihai. Mereka, kata Budi, melakukan penggerusan terhadap pil ekstasi, sebelum dijual kembali.

Baca Juga: Dua Kurir 75 kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi 40.000 Divonis Hukuman Mati

Setelah pil ekstasi digerus, keduanya memasukan serbu ekstasi, ke kapsul yang telah disiapkan.

"Baru diedarkan, setelah pengemasan di kapsul. Penjualannya di arahkan oleh anak lakinya yang masih DPO," katanya.

Adapun keduanya, menjual ekstasi dan sabu, sejak bulan Agustus 2023. Kini keduanya pun tengah mendekam di ruang tahanan Polrestabes Bandung.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 dan UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: instagram @humaspolda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x