Daftar Terbaru Obat Sirup yang Boleh Digunakan Menurut Kemenkes

- 18 November 2022, 06:51 WIB
ilustrasi obat sirup.
ilustrasi obat sirup. /pexels/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali merilis obat sirup yang boleh digunakan, di tengah kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) pada anak.

Perilisan ini merupakan pedoman terbaru penggunaan obat sirup, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3713/2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak. Hal itu dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Kemenkes menuturkan, obat sirup yang sudah diteliti aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat itu tanpa zat pelarut tambahan, boleh digunakan, asal tidak berasal dari 3 produsen obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya.

Baca Juga: Ini Profil Dokter Richard Lee yang Berseteru dengan Kartika Putri, Penyebab Masalah Muncul

Adapun tiga produsen obat sirup yang dicabut edarnya tersebut, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.

Adapun daftar ke-12 obat kritikal yang aman digunakan yakni:

1. Asam valproat (Valproic acid)

Baca Juga: 24 Atlet Difabel Pangandaran Siap Tanding di Peparda VI Jabar 2022, Mereka Targetkan 8 Medali Emas

2. Depakene

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x