BPOM Umumkan 65 Obat Sirup Boleh Dikonsumsi

- 29 Oktober 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi obat yang bisa dikonsumsi
Ilustrasi obat yang bisa dikonsumsi /Instagram @dokter_halu/

PRIANGANTIMURNEWS - Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberhentikan sementara penjualan atau resep obat sirop kepada instansi Pelayan Kesehatan (Paskes) dan apotek.

Penghentian sementara dilakukan dikarenakan adanya kasus baru Ginjal Akut yang disebabkan dari konsumsi obat sirup yang kini telah banyak menelan korban pada anak anak usia dini.

Namun setelah melakukan pengecekan, BPOM kembali menyatakan dan mengumumkan daftar obat sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, hingga Gliserin atau gliserol, 

Baca Juga: TAK DISANGKA!! 5 Pemain Keturunan Indonesia Yang Pernah Main di Piala Dunia

"Obat sirup aman digunakan sepanjang sesuai aturan yang berlaku."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @pikiranrakyat Sabtu 29 Oktober 2022.

Produk tersebut di luar dari daftar 133 obat yang sebelumnya dirilis oleh BPOM yang dinyatakan aman digunakan.

Ada tambahan 65 obat sirup yang diumukan dan disebut tidak mengandung empat pelarut sehingga aman dari cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Baca Juga: Vinicius Junior Ketagihan Juara Liga Champions

65 daftar tambahan obat sirup tanpa bahan pelarut yang rentan tercemar EG dan DEG. Obat tersebut aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Produk yang tidak menggunakan 4 pelarut yaitu propylent Wiko polyet becau sorbitol dan juga gliserin sehingga dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x