Viral! Dokter Kurniawan Satria Denta Komentari Iklan Pembuatan Surat Sakit di KRL, Ini Tanggapan IDI

- 26 Desember 2022, 13:45 WIB
Iklan pembuatan surat sakit online di KRL./Twitter @sdenta
Iklan pembuatan surat sakit online di KRL./Twitter @sdenta /

Ia mengatakan bahwa surat sakit online tidak dapat dibenarkan. Terlebih pemberian surat sakit secara online tanpa pemeriksaan medis terlebih dahulu telah melanggar pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Ia menuturkan jika seorang dokter mengeluarkan surat sakit tanpa ada pemeriksaan secara langsung itu sama halnya dengan membuat surat keterangan palsu.

Jika hal itu terjadi maka dokter bersangkutan bisa dikenai ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, dokter tersebut juga telah melanggar Kode Etik Kedokteran.

Baca Juga: RESMI! Alwi Slamat Setuju Ke Persib Bandung!? Ternyata Begini Alasannya

Tanggapan Warga Twitter

Berbagai komentar pro dan kontra perihal iklan pembuatan surat sakit online juga memenuhi Thread dokter Denta.

Ada yang merasa khawatir dengan adanya website tersebut banyak orang yang akan menyalahgunakannya.

Ada juga yang mengatakan bahwa website itu tidak semata-mata membuat layanan demikian jika mereka tidak membuat riset terlebih dahulu.

Baca Juga: Kuburan Masal Siron, Bukti Dahsyatnya Tsunami Aceh

Menurut pendapat ini, adanya website tersebut menunjukkan bahwa potensi sesorang mengalami depresi dan lelah berlebih dalam bekerja dan berkegiatan tinggi, apalagi di Ibukota.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @infia_fact


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah