Apakah Perempuan yang Suci di Siang Hari Harus Berpuasa? Ini Penjelasannya

8 April 2022, 13:27 WIB
Muslimah sedang memabca Al-Quran/ suci dari haid /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Bulan Ramadhan wajib bagi umat muslim untuk bepuasa baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Namun, bagi seorang perempuan tidak diperbolehkan berpuasa jika telah datang waktu haid atau menstruasi.

Bagi perempuan yang elah datang waktu haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa, karena haid merupakan salah satu hal yang membatakan puasa.

Baca Juga: Update Transfer Liga 1 2022: No 6 Resmi, Lilipaly dan Samsul Arif ke Arema, Yakub Sayuri OTW Persija

Seorang perempuan yang sedang haid di bulan Ramadhan ini tidak wajib berpuasa selama darah haid masih ada.

Setelah darah haid itu berhenu atau suci dari haid, maka perempaun wajib berpuasa seperti umat muslim pada umumnya di bulan Ramadhan.

Saat darah haid berhenti pada malam hari, perempuan tersebut harus langsung besoknya berpuasa.

Sedangkan, jika darah haid berhenti atau suci di siang hari bagaimana.

Apakah perempuan yang suci dari haid di siang harus harus berpuasa atau tidak?

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Imsak Yang Benar? Simak Penjelasan Buya Yahya

Seperti dikutip Priangantimurnews.com dari Instagram @santri.teladan, Sheila Hasina yang merupakan aktivis perempuan dan juga mengkaji secara mendalam tentang perempuan yang sedang haid di bulan Ramadhan ini menjelaskan.

Menurut, Sheila Hasina mengatakan bahwa perempuan yang suci di siang hari bulan Ramadhan ini sunnah berpuasa.

Bagi perempuan yang berhenti haid atau suci dari haid di siang hari makan sunnah untuk berpuasa, artinya seperti orang yang berpuasa tidak makan dan tidak minum.

Ingat, hukum sunnah artinya jika dilakukan mendapatkan pahala jika tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa.

Baca Juga: Berita Chelsea Terbaru : Susul Lampard, Jhon Terry Akan Segera Duduki Pelatih Chelsea

Tetapi alangkah baiknya di bulan Ramadhan yang penuh dengan rahmat ini, berpuasa di siang hari bagi perempuan yang telah suci dari haid sebaliknya dilakukan.

Jadi, bagi perempuan yang berhenti haid atau suci di siang hari sunnah berpuasa meskpun hanya setengah hari, dan wajib mengganti puasa di waktu selain bulan Ramadhan.***

Editor: Anbiyani

Sumber: Instagram @santri.teladan

Tags

Terkini

Terpopuler