Bolehkah Perempuan Bekerja Setelah Menikah? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

20 Agustus 2022, 14:54 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang seorang perempuan yang bekerja setelah menikah /YouTube Adi Hidayat Official/

PRIANGANTIMURNEWS - Persoalan seorang perempuan boleh bekerja atau tidak bekerja di ruang publik.

Apalagi bagi perempuan yang sudah menikah, apakah boleh bekerja atau tidak boleh.

Di era globalisasi ini, tentu banyak para perempuan yang sudah bekerja sebelum mereka menikah.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Inilah Makna Dibalik Logo Piala Dunia U20 Indonesia Yang Dirilis FIFA Pada 17 Agustus 2022

Hal ini dikarenakan para perempuan juga memiliki hak untuk memenuhi kehidupannya sendiri.

Namun, jika perempuan sudah menikah dan kehidupannya menjadi tanggungan dari sang suami.

Apakah perempuan masih bisa bekerja atau bahkan tidak boleh?

Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari YouTube Adi Hidayat Official, berikut ini penjelasan mengenai seorang perempuan yang bekerja setelah menikah.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Berdamai dengan Diri Sendiri untuk Menjaga Kesehatan Mental

Menurut Ustadz Adi Hidayat, seorang perempuan yang bekerja di luar rumah diperbolehkan meskipun sudah menikah.

Asalkan niat seorang perempuan bekerja itu bukan untuk mencari nafkah atau membantu sang suami memenuhi kehidupan keluarga.

Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan jika ada dua syarat utama bagi perempuan yang sudah menikah jika bekerja.

"Ada dua syarat utama, yaitu tidak diniatkan atau dipahami sebagai nafkah, dan tidak menganggi stabilitas rumah tangga," ucap Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Luna Maya Dilarikan Kerumah Sakit, Bobon Santoso Ungkap Penyebabnya!!

Sebab, dalam Islam diketahui bahawa nafkah itu adalah kewajiban dari seorang suami kepada istri dan itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun.

Nafkah itu bukan hanya berupa materi melainkan semua yang berhubungan dnegan keperluan yang dibutuhkan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Sehingga, tidak diperbolehkan jika seorang perempuan memabntu bahkan mengambil alih mencari nafkah dari suaminya.

Oleh karenan itu, bagi seorang perempuan boleh saja untuk bekerja setelah menikah, tapi niat dan tujuannya bukan untuk mencari nafkah.***

Editor: Anbiyani

Sumber: Youtube Adi Hidayat Official

Tags

Terkini

Terpopuler