Penamaan Produk Tidak Tepat Hambat Sertifikasi Halal, Seblak Setan, Tahu Pocong Bernasib Begini

29 Agustus 2022, 20:47 WIB
 Ilustrasi nama makanan yang tidak layak proses produk Halal/ Kindpng.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Hati-hati, bagi anda pemilik usaha kuliner, pemberian nama produk tidak tepat bisa menghambat sertifikasi Halal.

Beberapa dari kita pasti tidak asing lagi dengan nama-nama makanan yang cenderung ekstrim untuk didengar.

Mie Gacoan, Seblak setan, Tahu pocong dan semacamnya sering kita jumpai di beberapa tempat.

Baca Juga: Mau Tahu Perbedaan Gaya Bermain Haaland dan Nunez? Cari Tahu di Sini

Hal itu dilakukan produsen untuk menarik minat pelanggan untuk membelinya, karena tak dipungkiri dalam pemasaran biasanya nama produk cukup mengambil peran untuk mempengaruhi minat beli.

Namun, penamaan makanan tersebut dianggap tidak layak. Sehingga, justru akan mempersulit ketika akan diajukan pada pelabelan produk Halal.

Hal ini telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4 tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.

Baca Juga: Starting Line Up Persib Bandung Vs PSM Makassar

Dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut pada bagian ke empat, salah satunya mengatur tentang masalah penggunaan nama dan bahan.

Berikut isi daripada peraturan tersebut:

1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan;

2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao;

3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour.

Baca Juga: Pemerintah Gencar Sertifikasi Produk Halal, Self Declare sebagai Akselerasi Hingga 2024

4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll;

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur memberikan makanan terhadap produk dengan ketentuan yang sudah dilarang tersebut?

Tentunya, jika ingin mendapat label Halal anda harus merubah nama produk agar dinyatakan layak sebagai produk Halal.

Sebagaimana di Indonesia saat ini sedang gencar dilaksanakan pelabelan produk halal yang akan ditutup hingga 2024 nanti.

Saat ini, Pemerintah melakukan akselerasi produk Halal melalui program self declare bagi pelaku UMKM untuk jenis produk tertentu.

Baca Juga: Cara Mengubah Emoji di Whatsapp Anda

Tak tanggung-tanggung, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya merekrut pendamping proses produk halal (PPH) hingga 6000 yang tersebar di beberapa Provinsi untuk ditempatkan pada masing-masing kecamatan.

Dengan tersebarnya pendamping produk halal ini, diharapkan nantinya akan menciptakan kondisi terjaminnya ketersediaan produk Halal yang sejatinya layak dikonsumsi oleh umat muslim.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Fatwa MUI no 4 tahun 2003

Tags

Terkini

Terpopuler