Penyaluran Daging Kurban Setelah Lima Jam dari Pemotongan Rentan Kuman, Ini Solusinya

18 Juni 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi daging kurban yang rentan kuman setelah 5 jam /Pixabay.com

PRIANGANTIMURNEWS - Hari raya Idul qurban sebentar lagi tiba. Saat itu umat muslim yang mampu menyembelih hewan kurban.

Namun dalam penyaluran daging kurban kepada mustahik tidak boleh lebih dari lima jam setelah disembelih.

Mengapa tidak boleh? Apa resikonya bila dibagikan setelah lima jam. Lantas bagaimana solusinya.

 Baca Juga: Ini Empat Kategori yang Berhak Menerima Daging Kurban

Dr Med Vet drh Denny Widaya Lukman MSi, pakar dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis Institut Pertanian Bogor (IPB) mengemukakan, penyaluran daging kurban yang dilakukan lima jam setelah pemotongan rentan kuman penyakit berbahaya untuk manusia.

"Karena setelah lima jam, biasanya daging di suhu kamar atau di ruangan yang tanpa pendingin, kalau ada satu kuman saja, itu setelah lima jam akan menjadi satu juta (jumlahnya)," kata Denny dalam diskusi publik secara daring yang dilakukan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu malam.

Dikatakan  Denny, kuman mampu berkembang biak dari satu menjadi dua dalam tempo 15 menit. "Sehingga dalam 300 menit (lima jam), satu kuman tadi akan bertambah jumlahnya menjadi satu juta," katanya.

Baca Juga: 5 Tips yang Harus Diperhatikan dalam Memilih Hewan Kurban!

Denny menambahkan, menurut penelitian yang sudah dilaporkan ke publik, jumlah kuman pada permukaan daging bersih biasanya mencapai 100 ekor.

Sedangkan Kementerian Pertanian, kata Denny, masih membolehkan daging hewan untuk konsumsi manusia memiliki kuman dengan batas jumlah 100 ribu.

Anjuran para Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Karantina, Sanitary dan Phytosanitary Kementerian Pertanian kepada panitia kurban di Jakarta, yakni setelah pemotongan, hewan kurban harus langsung diproses menjadi daging kurang dari lima jam agar daging bisa dikategorikan baik untuk dikonsumsi (halalan thayyiban).

Baca Juga: Eril Saat Remaja Ingin Kurban di Palestina, Ini Kata Sang Ayah Ridwan Kamil

"Jika hewan disembelih jam sebelas pagi, maka daging harus sudah diterima yang mustahik paling lambat jam empat sore," kata Denny.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler