Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa, Doa Sahur di Bulan Ramadhan dan Artinya
Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Namun yang jadi persoalan, bagaimana jiga hutang puasanya menahun? Bertemu dengan romadhon lagi, dan belum sempat membayar puasanya?
Maka, disini ulama terbagi dalam 2 pendapat, mayoritas ulama umumnya berpendapat bahwa selain kodo yang ditunaikan juga yang bersangkutan memiliki kewajiban menambah kifarat.
Baca Juga: Marc Klok Akan Tinggalkan PERSIB Bulan Depan, Ketua Umum PSSI Angkat Bicara
Mengganti dengan kifarat (fidyah) yaitu memberi makan seorang miskin. Ini adalah Pendapatan dari kalangan madzhab maliki, syafi'i, juga hambali.
Sedangkan pandangan imam abu hanifah berpendapat bahwa tidak bisa menggabungkan 2 hal.
Dalam, artian seseorang yang memiliki hutang puasa boleh memilih salah satu nya, ingin menebus dengan membayar fidyah atau juga mengqodo puasanya.
Karena kedua nya bukan penggabungan, melainkan sebagai pilihan.