Jenis Jenis Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

- 22 Maret 2022, 22:02 WIB
Beras merupakan salah satu yang bisa digunakan untuk bayar fidyah
Beras merupakan salah satu yang bisa digunakan untuk bayar fidyah /Pixabay/

Baca Juga: Manfaat Jujur dan Bahaya Bohong

4. Orang mati Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.

Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa. Kedua, orang yang wajib difidyahi.

Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.

Baca Juga: Manfaat Jujur dan Bahaya Bohong

Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit.

Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
Qaul qadim dalam permasalahan ini lebih unggul daripada qaul jadid, bahkan lebih sering difatwakan ulama, sebab didukung oleh banyak ulama ahli tarjih.

Baca Juga: Prediksi Thailand vs Nepal, Prediksi, Berita Tim, Starting XI, Head to Head, Laga Persahabatan Internasional

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah