Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Udzur atau Sengaja...

- 4 April 2022, 16:38 WIB
Membatalkan Puasa.
Membatalkan Puasa. /pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Selama menjalankan ibadah puasa, ternyata ada hukum yang membatalkan puasa tanpa udzur syar'i.

Hukum membatalkan puasa tanpa udzur ini yakni orang yang sengaja membatalkan puasa.

Dikutip Priangantimurnews.com dari Rumaysho, Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda :

"Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, "Naiklah”.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah Tiga Waktu Terkabulnya Do'a di Bulan Ramadan

Lalu kukatakan, "Sesungguhnya aku tidak mampu." Kemudian keduanya berkata, "Kami akan memudahkanmu”.

Maka aku pun menaikinya, sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras.

Lalu aku bertanya, "Suara apa itu?" Mereka menjawab, "Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka".

Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan, dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: rumaysho.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah