5 Kerugian dari Anak Hasil Zina Menurut Islam: Tidak Dinasabkan ke Bapak Biologis

- 31 Mei 2022, 13:44 WIB
Ilustrasi anak perempuan
Ilustrasi anak perempuan /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS - Kerugian dari anak hasil zina, pria merdeka dengan wanita merdeka maka anak tersebut tidak dinasabkan ke bapak biologis nya.

Bahkan anak hasil zina juga tidak dapat mewarisi ke bapak biologis nya, semua nya dinasabkan kepada ibunya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa: "Anak dari hasil hubungan diluar pernikahan dengan wanita merdeka maka, anak tersebut tidak dinasabkan ke bapak biologis nya dan tidak mewarisinya," HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth.

Baca Juga: Todd Boehly Resmi Mengakuisisi Chelsea, Wellcome to Stamford Bridge!

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian,".

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”.

"Selama sang wanita menjadi firasy lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain,".

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila, Jatuh Pada Rabu 1 Juni 2022

"Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain," Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @Mahasiswa.salaf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah