Islam Haramkan Menghadiri Acara Pernikahan Tanpa Diundang!

- 17 Februari 2024, 06:10 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan impian.
Ilustrasi resepsi pernikahan impian. /Reuters/Giuseppe Messina/

Tetapi jika diyakini tidak memberatkan tuan rumah baik karena adanya kedekatan kekerabatan,pertemanan atau hubungan lainnya makan TATTAFHUL ini menjadi boleh.Dengan catatan tuan rumah tidak merasa 'diberatkan'.

Hal ini disebutkan oleh Syaikh Zakaria Al-Anshari dalam kitab Syarh Al Bahjah yang berbunyi:

"Haram hukumnya 'menerobol' (menghadiri undangan tanpa izin) kecuali jika diketahui kerelaan dari yang punya acara jamuan karena diantara keduanya terjadi saling suka dan gembira,"

Baca Juga: Hati-Hati! Kesombongan Akan Membawa Manusia Kedalam Kehinaan dan Kenistaan

Disebutkan juga oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin yang berbunyi:

"Haram hukumnya menghadiri pesta tanpa diundang.Imam Al- Muttawali memberikan pengecualian bila terjadi pada tempat jamuan yang diantara orang yang datang (tanpa diundang tadi) dan pemilik acara jamuan merasa sukarela maka hal tersebut diperbolehkan.

Dengan demikian menghadiri acara pernikahan atau acara lainnya tanpa diundang adalah HARAM.Namun jika diyakini tuan rumah merasa tidak diberatkan maka menghadiri acara pernikahan atau acara lainnya adalah tidak masalah.***

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah