Islam Haramkan Menghadiri Acara Pernikahan Tanpa Diundang!

- 17 Februari 2024, 06:10 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan impian.
Ilustrasi resepsi pernikahan impian. /Reuters/Giuseppe Messina/

PRIANGANTIMURNEWS - Di dalam bermasyarakat menghadiri suatu acara pernikahan atau acara lainnya sudah merupakan hal yang sering kita jumpai.

Biasanya orang yang mempunyai 'hajat' acara tersebut akan menyebar undangan kepada sanak saudara dan kerabat. Agar mereka yang diundang kiranya berkenan hadir pada acara tersebut.

Tetapi dalam masyarakat sering juga ditemui ada orang yang datang ke suatu acara pernikahan atau acara lainnya tanpa diundang.

Baca Juga: Ceramah Isra Mi'raj Ustadz Faisal di Aceh, Penyerahan Masjidil Aqsa Pada Nabi Muhammad SAW

Dilansir priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari halaman kemenag.co.id, pbiasanya orang yang hadir ke acara pernikahan atau acara hajatan lainnya karena memiliki kedekatan kekerabatan dengan tuan rumah atau yang punya acara tadi.Sehingga orang tersebut merasa tidak enak kalau tidak hadir walaupun tidak diundang.

Lalu, sebenarnya bagaimana hukum dalam Islam jika seseorang datang ke tempat suatu acara tanpa diundang?

Masih dari halaman kemenag.co.id dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa menghadiri suatu acara tanpa diundang disebut dengan TATTAFHUL.

Baca Juga: Al Wafi Islamic Boarding School Bogor Akan Gelar MHQH Nasional Ke-III, Total Hadiah Rp 200 Juta!

Hal ini dipertegas juga oleh pendapat para ulama yang menyebut bahwa menghadiri suatu acara tanpa diundang adalah HARAM! Hal ini karena akan memberatkan tuan rumah atau yang punya hajat.

Tetapi jika diyakini tidak memberatkan tuan rumah baik karena adanya kedekatan kekerabatan,pertemanan atau hubungan lainnya makan TATTAFHUL ini menjadi boleh.Dengan catatan tuan rumah tidak merasa 'diberatkan'.

Hal ini disebutkan oleh Syaikh Zakaria Al-Anshari dalam kitab Syarh Al Bahjah yang berbunyi:

"Haram hukumnya 'menerobol' (menghadiri undangan tanpa izin) kecuali jika diketahui kerelaan dari yang punya acara jamuan karena diantara keduanya terjadi saling suka dan gembira,"

Baca Juga: Hati-Hati! Kesombongan Akan Membawa Manusia Kedalam Kehinaan dan Kenistaan

Disebutkan juga oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin yang berbunyi:

"Haram hukumnya menghadiri pesta tanpa diundang.Imam Al- Muttawali memberikan pengecualian bila terjadi pada tempat jamuan yang diantara orang yang datang (tanpa diundang tadi) dan pemilik acara jamuan merasa sukarela maka hal tersebut diperbolehkan.

Dengan demikian menghadiri acara pernikahan atau acara lainnya tanpa diundang adalah HARAM.Namun jika diyakini tuan rumah merasa tidak diberatkan maka menghadiri acara pernikahan atau acara lainnya adalah tidak masalah.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah