PRIANGANTIMURNEWS - Isu mengenai mimpi basah sering kali menjadi perbincangan di kalangan umat Islam selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah mimpi basah tersebut akan membatalkan puasa seseorang.
Mimpi basah adalah fenomena alami di mana air mani atau sperma keluar saat seseorang sedang tidur, yang umumnya dialami oleh pria dewasa.
Biasanya terjadi ketika seseorang bermimpi tentang hubungan seksual, meskipun terkadang juga terjadi tanpa adanya rangsangan spesifik.
Secara medis, mimpi basah bisa dipicu oleh berbagai faktor, termasuk minimnya aktivitas seksual.
Terkait dengan hukum mimpi basah dalam konteks berpuasa, termasuk apabila seseorang menonton film porno di malam harinya, K.H. Ahmad Fahrur Rozi, Ketua PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Bidang Keagamaan, menjelaskan sebagai berikut:
Mimpi basah tidak akan membatalkan puasa, baik itu disebabkan oleh menonton film porno atau karena khayalan lainnya.
Baca Juga: Isi Bulan Ramadhan, Amal Produktif Indonesia Lakukan Bakti Sosial di Daerah Terdampak Banjir Demak