Zakat Sebagai Solusi Atasi Kesenjangan Sosial di Indonesia

- 7 April 2024, 08:39 WIB
 Pembagian Zakat Menurut Syariat Islam
Pembagian Zakat Menurut Syariat Islam /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS - Indonesia yang merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar kedua di dunia setelah Pakistan. Dengan populasi Muslim terbanyak kedua tersebut, Indonesia masih dihadapkan dengan persoalan kesenjangan sosial.

Tak dipungkiri perbedaan antara si miskin dan si kaya menyebabkan 'gap' antara keduanya begitu mencolok.

Hal ini jika dibiarkan terus berlarut-larut dikhawatirkan akan terjadi suatu fase krisis sosial yang bisa saja mempengaruhi 'keharmonisan' suatu bangsa.
 
Baca Juga: Mengenal Filosofi Ketupat yang Selalu Hadir Saat Tibanya Lebaran

Sebagai upaya memangkas kesenjangan sosial tersebut diperlukan suatu sistem ekonomi yang memiliki dimensi kemasyarakatan. Solusi tersebut semuanya ada dalam ajaran agama Islam. Penerapan ekonomi yang memiliki dimensi kemasyarakatan tersebut tiada lain adalah zakat.

Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam. Zakat diterapkan secara efektif pada tahun ke-2 Hijriah ketika Nabi Muhammad SAW telah mengemban dua fungsi, yaitu sebagai Rasul Allah dan pemimpin umat.

Paparan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya Korbid Majelis Tabligh, Ustadz Cecep Iwan Ridwan, S.Th.I, M.Pd, C.PE  kepada Priangantimurnews.pikiran-rakyat.com pada Sabtu, 6 April 2024.
 
Baca Juga: Daftar Masjid Di Kabupaten Tasikmalaya Yang Akan Menggelar Sholat Idul Fitri 1445 H Bagi Warga Muhammadiyah

Kata Ustadz Cecep Iwan Ridwan, kewajiban zakat didasarkan pada Alquran, Hadist dan Ijma Ulama.

Dalam Alquran terdapat dua kata yang menunjukkan makna zakat, yaitu kata az-zakat dan kata ash-shadaqah.

Kata zakat diungkap sebanyak 30 kali dalam Al Quran, 27 kali di antaranya disebut dalam satu ayat bersama kata salat dan satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan salat, tetapi tidak di dalam satu ayat.

"Kita juga menemukan banyak Hadist yang menjelaskan tentang kewajiban zakat, ancaman orang yang mengabaikan zakat, serta harta dan peruntukan harta zakat untuk kelompok yang 8 (mustahik zakat)," ujar Ustadz Cecep Iwan Ridwan yang karib disapa UCR ini.
 
Baca Juga: Terserang Wasir? Jangan Panik, Rubah Sedikit Pola Makan, Ikuti Anjuran Sederhana Ini!

"Selain bagian dari ibadah mahdah fardhiyah yang bersifat individual, zakat juga merupakan ibadah mu’amalah ijtima’iyah yang memiliki dimensi ekonomi dan sosial kemasyarakatan," lanjut UCR yang punya hobby travelling dan membaca ini.

Masih kata UCR, zakat juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang mempunyai keunikan tersendiri karena di dalamnya terdapat dua dimensi sekaligus.

Dimensi tersebut yakni dimensi kepatuhan atau ketaatan seorang hamba kepada Allah sekaligus dimensi kepedulian terhadap sesama dalam hubungan sosial sesama manusia.

"Secara Etimologis, Zakat memiliki arti kata berkembang (an namaa), mensucikan (at-Thaharatu) dan berkah (al Barakatu)," ujar Ustadz kelahiran Ciamis, 29 September 1976 ini.
 
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1445 H, Sekda Ivan Dicksan ASN Mulai Cuti Bersama

"Sedangkan secara terminologis , zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu kepada kelompok tertentu (mustahik) dengan persyaratan tertentu pula," lanjut dia.

"Menurut bahasa, kata zakat adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam. Al Quran disebutkan : "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah," ucap UCR yang juga Pimpinan PPAT Hamalatul Qur'an Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya ini.

Tidak dapat dipungkiri bahwa zakat merupakan salah satu alternatif yang bisa dilakukan untuk memberdayakan dana masyarakat dengan efektif.

Allah SWT telah tentukan rezeki bagi setiap hambanya, ada yang diberi lebih dibandingkan yang lain bukan berarti Allah tidak adil, melainkan Allah ingin melihat hambanya yang tergolong mampu untuk membantu sesamanya yang berada dalam kesulitan.
 
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1445 H, Sekda Ivan Dicksan ASN Mulai Cuti Bersama

Cara yang bisa dilakukan sebagai Muslim yang diberi harta lebih oleh Allah adalah mengeluarkan sedikit rezeki kita melalui pembayaran zakat sesuai dengan kesanggupan kita.

Masih kata UCR, zakat memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi kesenjangan Sosial. Nilai strategis Zakat dapat dilihat dalam beberapa hal yakni:

1. Zakat adalah panggilan religius. Ini mencerminkan keyakinan seseorang.

2. Sumber daya keuangan Zakat tidak akan pernah berhenti. Artinya yang membayar Zakat tidak akan pernah habis dan yang membayar zakat setiap tahun atau di waktu yang lain akan tetap membayar.

3. Zakat menghilangkan ketimpangan dan kesenjangan sosial.

Pengembangan sistem pengelolaan zakat yang melibatkan struktur sosial harus berlatih dan berkembang dengan masyarakat meskipun butuh waktu yang lama.
 
Baca Juga: Ini Lima Fakta, Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Melaksanakan Sholat Idulfitri Lebih Awal, Ini Alasannya

"Menggali dan mengembangkan sistem zakat memang butuh waktu lama, tetapi masyarakat harus optimis bahwa sistem zakat dapat memberikan solusi atas kemiskinan yang berkepanjangan dan kesenjangan sosial," ucap pria yang menyelesaikan S2 nya di Institut Keislaman Hasyim Asy'ary Tebuireng Jombang ini.

Lebih lanjut kata UCR, Allah SWT menentang pemusatan kekayaan yang mengakibatkan kesenjangan sosial yang berakibat pada ketidakseimbangan kehidupan ekonomi masyarakat.

Al Quran telah menunjukkan kepada umat manusia yang sesuai dengan sifat dasar naluri manusia dengan menentukan sifat ekonomi yang jelas dimana distribusi sosial ekonomi mengarah pada terwujudnya moral masyarakat ke arah pertumbuhan dan keharmonisan.

Zakat bisa membantu orang miskin terutama hal-hal yang membutuhkan perhatian semua pihak, diantaranya memberikan pelatihan skill dan modal kerja, pemberdayaan keluarga muslim serta pelatihan keterampilan.
 
Baca Juga: Arus Lalin Tol Jakarta - Cikampek Mulai Didominasi Bus AKAP Pada H-5 Lebaran

Semua itu diharap nantinya masyarakat miskin memiliki bekal berupa pengalaman yang dapat digunakan untuk merubah hidupnya menjadi lebih baik.

Untuk memberdayakan mustahik, dimana semakin banyak mustahik yang produktif maka perekonomian umat akan semakin berkembang.

Diakhir paparannya, UCR mengatakan bahwa
dana zakat dapat bermanfaat dalam mengentaskan kesenjangan sosial dalam masyarakat Indonesia.

"Zakat dapat menjadi penunjang ekonomi masyarakat, karena didalamnya terdapat nilai-nilai sosial dengan tolong menolong (Ta'awun) dan mengandung unsur pemenuhan individu untuk memberikan tanggung jawab kepada masyarakat luas," tutup UCR.***

Ustadz Cecep Iwan Ridwan adalah Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kab. Tasikmalaya (Korbid Majelis Tabligh, MTT, Lembaga Pembinaan Haji & Umroh dan LAZISMU (Lembaga Amil Zakat Infaq Sedekah Muhammadiyah)

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x