Penerima Bansos BLT Rp300.00 Tahun 2021 Hanya untuk Golongan Ini, Apakah Anda Termasuk?

6 Januari 2021, 10:38 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini rinci bantuan sosial (bansos 2021) apa saja yang diberikan secara tunai untuk terdampak Covid-19. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp

PRIANGANTIMURNEWS – Bantuan Sosial BLT 2021 akan segera diluncurkan. Bansos tersebut rencana akan diluncurkan bukan Januari ini.

Mengenai peneriman bansos BLT Rp300.000, Menteri Sosial Risma telah menetapkan kriteria golongan penerima.

Seperti dirangkum priangantimurnews dari laman Kemenso.go.id sebagaimana telah dilansir Fix Indonesia, bantuan sosial sebanyak Rp300.000 itu akan diberikan kepada masyarakat sebagai berikut:

Baca Juga: Tahun 2021, Dibuka 1 Juta Formasi untuk CPNS, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan agar Bisa Lolos

1. Bantuan sosial Rp300.000 perbulan dengan syarat di antaranya:

- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.


- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Asam Lambung Akibat Stres, Simak Tips Mengatasinya

- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

- Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Bikin Awet Muda, 9 Manfaat Mandi Air Dingin Setiap Pagi

Untuk mengetahui apakah Anda adalah salah satu penerima BST Bansos Rp300.000 per bulan dari Kemensos, Anda dapat mengeceknya terlebih dahulu di https://dtks.kemensos.go.id

2.Bantuan kedua adalah Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Rp200.000 per bulan dari Kemensos, dengan syarat di antaranya:

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan Program Sembako atau BPNT Rp200 ribu perbulan, berikut adalah persyaratannya:

Baca Juga: 9 Makanan Yang Dapat Mencegah Kanker, Mudah di Dapat Seperti Sayuran Hijau

- Calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan Karyawan Hotel Ditangkap Polisi


3. Bantuan ketiga adalah Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan, berikut adalah persyaratannya:

1. Keluarga Kurang Mampu

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

2. Komponen Pendidikan

Baca Juga: Mimpi Diberi Uang Tak Selalu Buruk, Berikut 7 Arti Mimpi Menurut Primbon

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.


3. Usia Lanjut dan Disabilitas

Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemensos.go.id Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler