Presiden Luncurkan Gerakan Transformasi Pelaksanaan Wakaf

27 Januari 2021, 12:31 WIB
Presiden Jokowi Serukan Langkah Luar Biasa Besar untuk Hadapi Perubahan Iklik /Twitter/@setkabgoid/

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sebagai transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas, modern, transparan, dan profesional.

Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Januari 2021, yang diikuti sejumlah undangan yang menyaksikan secara virtual.

Presiden yang juga sebagai Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam pidatonya menjelaskan, bahwa pemerintah terus berupaya mencari jalan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air.

Baca Juga: Menkeu: Brand Ekonomi Syariah Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Salah satu upaya tersebut adalah melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan syariah. "Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang," terangnya.

Potensi wakaf tersebut, jelas Presiden, di Indonesia terbilang sangat besar. Berdasarkan data, potensi aset wakaf per tahunnya mencapai Rp2.000 triliun di mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.

Menurutnya, sudah sejak lama umat Islam di Indonesia mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Namun potensi wakaf itu masih belum termanfaatkan dengan baik. Selain itu, pemanfaatan wakaf masih lebih banyak ditujukan di bidang sosial peribadatan seperti pembangunan masjid, madrasah, dan makam.

Baca Juga: Presiden: Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia Rendah

Perluasan wakaf sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di mana harta benda wakaf diperluas tidak hanya pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tapi juga meliputi harta bergerak seperti uang, kendaraan, mesin, hingga surat berharga syariah.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS dalam laporannya menjelaskan, sejak ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KNEKS, pemerintah melalui KNEKS bergerak untuk fokus mengembangkan empat hal, yakni pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan perluasan usaha atau bisnis syariah.

Pencanangan GWNU ini merupakan tindak lanjut dari fokus pengembangan ketiga tersebut dengan melakukan pengembangan dana sosial syariah yang salah satunya melalui pengembangan dana wakaf.

Baca Juga: Polri Diminta Pengamat untuk Telusuri Dana Asing yang Masuk ke FPI

"Wakaf adalah salah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian dan berbagi serta upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Wakaf juga memiliki dimensi ekonomi mengingat wakaf dapat dijadikan instrumen dalam mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat," papar Ma'ruf Amin.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler