Sindir Demokrat soal KUHP Penghinaan Presiden, Mahfud MD: Terserah Pembahasan di Legislatif

10 Juni 2021, 09:30 WIB
Kolase Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. /@mahfudmd @agusyudhoyono / Instagram

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD tanggapi pernyataan Politisi Demokrat.

Politisi Demokrat sindir Mahfud MD yang menganggap bungkam berhenti bersikap dengan adanya Pasal Penghinaan Presiden.

Anggota DPR RI Benny Harman menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam.

Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin Mahfud MD.

Baca Juga: Karir 3 Zodiak ini bisa Sukses dengan Usaha, Doa dan Kerja Keras

Pernyataan tersebut lantas disindir oleh Menko Polhukam Mahfud MD melalui cuitan Twitter @mohmahfudmd pada Rabu, 9 Juni 2021.

"Agak ngawur. Penghapusan Pasal penghinaan Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK," tulisnya.

"Saya jadi hakim MK pada bulan April 2008. Sebelum saya menjadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena skrng di DPR, ya, coret saja Pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR,"

Selanjutnya kata Mahfud MD, isi RKUHP itu digarap lagi pada era SBY, mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dst. Waktu itu (2005) saya anggota DPR.

Baca Juga: Hubungan Cinta 3 Zodiak Hari ini, Berjodoh dengan Teman Kerja, Adik Kelas, Orang Baru yang Belum Anda Kenal

"Menkum-HAM memberitahu ke DPR bhw Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adl Prof. Muladi yg bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," tulis Mahfud MD.

Diterangkan Mahfud MD, menurut Pak Jokowi sebagai Presiden "mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bagi negara", tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan.

"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP saya menanyakan sikap Pak Jokowi," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Perkuat Pertahanan Negara dengan Resimen Kadet Mahasiswa

Tambahannya Jawab Presiden Jokowi, "Terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara,"

"Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saya, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan," tutupnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler