Kemenparekraf Perpanjang Program Bantuan Insentif Pemerintah 2021, Berikut Syarat dan Penerima Yang Berhak

5 Juli 2021, 18:46 WIB
Menparekraf sedang menyampaikan upaya pemenuhan prakondisi pembukaan pariwisata Bali /Instagram@sandiuno/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI akan memperpanjang pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021.

Bagi pegiat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang ingin mendaftar Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021, atau sedang melengkapi persyaratannya.

Kemenparekraf memperpanjang batas waktu pendaftaran menjadi tanggal 7 Juli 2021.

Baca Juga: Menkeu: Refocusing Anggaran Rp26,2 Triliun untuk Penanganan Covid 19

Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) adalah program bantuan penambahan modal kerja dan/atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Parekraf, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya.

Program BIP 2021 diperuntukkan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

Untuk pendaftaran BIP 2021 unggah dokumen maupun pengisian proposal dapat langsung akses melalui website BIP  di bip.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: Data Yang Tidak Lengkap Untuk 5 Juta Penerima Bansos PKH Bisa Tersendat, Ini Penjelasan Menkeu Soal Anggaran

Jangan lupa mengunduh Petunjuk Teknis BIP 2021 yang juga bisa diunduh pada website BIP, untuk mengetahui syarat, tahapan, tata cara pendaftaran, dan lain-lainnya terkait program BIP Tahun 2021.

Batas Pendaftaran dan Pengajuan Proposal diperpanjang untuk BIP 2021.

Berikut cara mendapatkan Program Bantuan Insentif Pemerintah BIP 2021 bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

Baca Juga: Bansos Penerima PKH, KPM, BST Untuk Jalani PPKM Darurat Disalurkan Pekan Kedua Juli 2021, Ini Penjelasannya

1. Unduh petunjuk teknis di laman website BIP 2021

2. Baca dan pahami petunjuk teknisnya

3. Lengkapi persyaratannya

4. Daftarkan usaha anda

5. Bagi yang sudah mendaftar tapi belum melengkapi proposal, segera lengkapi sebelum tanggal penutupan.

Pendaftaran, Pengisian Proposal atau upload dokumen akan secara otomatis ditutup saat batas akhir penutupan (7 Juli 2021 pukul 23.59 WIB)

Baca Juga: Kemensos Targetkan 18 Juta penerima Bansos Pangan Non Tunai dan 10 juta Penerima PKH, Ini Penjelasannya

Jika ada Kendala teknis terkait pendaftaran BIP 2021, dapat menghubungi Helpdesk melalui fitur chat pada website BIP dengan jadwal operasional 08.00 s/d 20.00 WIB.

Akses BIP di laman berikut https://bip.kemenparekraf.go.id/

Segera daftar dan lengkapi persyaratannya sebelum tanggal penutupan ya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenparekraf

Tags

Terkini

Terpopuler