PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI akan memperpanjang pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021.
Bagi pegiat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang ingin mendaftar Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021, atau sedang melengkapi persyaratannya.
Kemenparekraf memperpanjang batas waktu pendaftaran menjadi tanggal 7 Juli 2021.
Baca Juga: Menkeu: Refocusing Anggaran Rp26,2 Triliun untuk Penanganan Covid 19
Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) adalah program bantuan penambahan modal kerja dan/atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Parekraf, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya.
Program BIP 2021 diperuntukkan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.
Untuk pendaftaran BIP 2021 unggah dokumen maupun pengisian proposal dapat langsung akses melalui website BIP di bip.kemenparekraf.go.id.
Jangan lupa mengunduh Petunjuk Teknis BIP 2021 yang juga bisa diunduh pada website BIP, untuk mengetahui syarat, tahapan, tata cara pendaftaran, dan lain-lainnya terkait program BIP Tahun 2021.
Batas Pendaftaran dan Pengajuan Proposal diperpanjang untuk BIP 2021.
Berikut cara mendapatkan Program Bantuan Insentif Pemerintah BIP 2021 bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.
1. Unduh petunjuk teknis di laman website BIP 2021
2. Baca dan pahami petunjuk teknisnya
3. Lengkapi persyaratannya
4. Daftarkan usaha anda
5. Bagi yang sudah mendaftar tapi belum melengkapi proposal, segera lengkapi sebelum tanggal penutupan.
Pendaftaran, Pengisian Proposal atau upload dokumen akan secara otomatis ditutup saat batas akhir penutupan (7 Juli 2021 pukul 23.59 WIB)
Jika ada Kendala teknis terkait pendaftaran BIP 2021, dapat menghubungi Helpdesk melalui fitur chat pada website BIP dengan jadwal operasional 08.00 s/d 20.00 WIB.
Akses BIP di laman berikut https://bip.kemenparekraf.go.id/
Segera daftar dan lengkapi persyaratannya sebelum tanggal penutupan ya.***