PRIANGANTIMURNEWS- Program Kartu Pra Kerja Gelombang 22 sampai sekarang ini belum juga dibuka.
Kondisi itu membuat masyarakat yang siap mendaftar penasaran. Termasuk para peserta yang tak lolos gelombang sebelumnya.
Namun jangan khawatir karena kartu Prakerja Gelombang 22 bakal dibuka hanya tinggal menunggu waktu aja.
Baca Juga: Mensos Tri Risma akan Berikan Bantuan untuk Lansia Rp300 Ribu per Bulan, Ini Penjelasannya
Kartu Prakerja gelombang 22 kemungkinan dibuka setelah selesai pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21.
Kapan Prakerja Gelombang 22 dibuka? Meskipun belum ada informasi resmi dari Pemerintah maupun penyelenggara, kita bisa melakukan prediksi berdasarkan proses pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.
Pada 2021, Program Kartu Prakerja kembali dibuka, dengan rangkaian sebagai berikut:
Baca Juga: Sepak Bola: Guardiola Mengatakan Klopp Telah Menjadikannya Manajer yang Lebih Baik
Gelombang 12 pada 23 s/d 26 Februari 2021
Gelombang 13 pada 4 s/d 7 Maret 2021
Gelombang 14 pada 11 s/d 14 Maret 2021
Gelombang 15 pada 18 s/d 21 Maret 2021
Gelombang 16 pada 26 s/d 28 Maret 2021
Gelombang 17 pada 5 s/d 7 Juni 2021
Gelombang 18 pada 16 s/d 19 Agustus 2021
Gelombang 19 pada 26 s/d 29 Agustus 2021
Gelombang 20 pada 9 s/d 12 September 2021
Gelombang 21 pada 16 s/d 19 September 2021
Baca Juga: Jurgen Klopp Sebut Manchester City sebagai Tim Terbaik di Eropa Saat Ini
Dengan kata lain, jarak antara penutupan gelombang lama dan pembukaan gelombang baru adalah sebagai berikut:
Gelombang 12 ke Gelombang 13: 6 hari
Gelombang 13 ke Gelombang 14: 4 hari
Gelombang 14 ke Gelombang 15: 4 hari
Gelombang 15 ke Gelombang 16: 5 hari
Gelombang 16 ke Gelombang 17: 69 hari
Gelombang 17 ke Gelombang 18: 70 hari
Gelombang 18 ke Gelombang 19: 7 hari
Gelombang 19 ke Gelombang 20: 11 hari
Gelombang 20 ke Gelombang 21: 4 hari
Baca Juga: Petugas Mengecek Kelengkapan Protokol Kesehatan di Perhotelan Objek Wisata Pantai Pangandaran
Berdaskan data pelaksanaan Prakerja pada 2021, bisa ditarik gambaran bahwa jarak paling singkat antara dua gelombang adalah 4 hari dan jarak paling lama adalah 70 hari.
Jika mengambil estimasi jarak waktu yang paling dekat (4 hari), tidak menutup kemungkinan Prakerja Gelombang 22 akan dibuka pada 23 September 2021.
Jika menggunakan estimasi jarak paling lama (70 hari), Prakerja Gelombang 22 diselenggarakan kembali pada pertengahan Desember 2021
Namun demikian, perhitungan tersebut hanya sebatas prediksi atau estimasi. Pemerintah dan pengelola Prakerja tentu sudah memiliki jadwal sendiri yang sudah diperhitungan secara matang.
Baca Juga: Pep Guardiola Sebut Jurgen Klopp sebagai Orang yang Membantunya Menjadi Manajer yang Lebih Baik
Selama menunggu pembukaan Gelombang 22, yuk pelajari dulu informasi umum Program Prakerja untuk menambah wawasanmu.
Siapa yang Berhak Mendaftar Kartu Prakerja?
Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: BLK Makasar Diharapkan Mampu Membangun SDM Handal
Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Untuk program Prakerja tambahan ini, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
Selain itu, peserta juga akan mendapatkan tambahan Rp 50 ribu setiap kali menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp 3,55 juta per orang.
Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Gelombang Ketiga Diprediksi Pada Januari-Februari 2022
12 Alasan Gagal Seleksi Kartu Prakerja
Disampaikan pada laman prakerja.go.id, beberapa kemungkinan pendaftar tidak lolos mendaftar Kartu Prakerja adalah karena status pendaftar sebagai 12 pihak berikut:
Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa.
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Belum berusia 18 tahun saat mendaftar Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMU dan Perguruan Tinggi Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)
Baca Juga: Legenda Real Madrid Menyatakan Minatnya untuk Menggantikan Ronald Koeman Sebagai Manajer Barcelona
Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK.
Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id. ***