Aturan Baru Pemerintah pada Libur Nataru, Wajib Vaksinasi Penuh

14 Desember 2021, 12:39 WIB
Ilustrasi liuran natarau. Aturan Baru Pemerintah pada Libur Nataru, Wajib Vaksinasi Penuh /rawpixel.com/freepik

PRIANGANTIMURNEWS - Libur nataru sebentar lagi akan tiba. Biasanya masyarakat memanfaatkan libur nataru untuk rekreasi ke tempat wisata atau hanya berkumpul dengan keluarga.

 
Libur nataru tahun ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Maka dari itu, pemerintah tetap memberlakukan aturan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
 
Dikhawatirkan penyebaran virus tersebut kembali meningkat di Indonesia pada libur nataru ini. Setelah sebelumnya dikabarkan persentase penyebaran virus Corona mengalami penurunan.
 
Baca Juga: Gempa Bumi di Flores Timur Nusa Tenggara Timur, Warga Panik
 
Pemerintah selaku pihak yang berwenang telah mengeluarkan aturan baru terkait libur nataru 2021. Aturan itu tertuang dalam Inmendagri nomor 66 tahun 2021 yang sekaligus merevisi dan mencabut aturan Inmendagri nomor 62 tahun 2021.
 
Aturan Inmendagri nomor 66 tahun 2021 menetapkan salah satunya tentang syarat perjalanan jauh.
 
Dilansir PRIANGANTIMURNEWS dari indonesiabaik.id, Kominfo telah menginformasikan tentang peraturan tersebut.
 
Baca Juga: Gempa Bumi Mag 7,4 SR Gunjang Larantuka NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami, Dua Kali Gempa Susulan
 
Pertama, harus mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi yang didalamnya terdapat banyak fitur mengenai vaksinasi, tempat vaksin terdekat bahkan informasi terkait virus Corona.
 
Kedua, memenuhi persyaratan menggunakan alat transportasi umum meliputi, wajib 2 kali vaksin dan rapid test antigen 1x24 jam.
 
Ketiga, untuk masyarakat yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena alasan medis dilarang bepergian jauh.
 
Masyarakat juga diimbau jika ada yang bepergian tapi terpapar virus Corona, maka segera isolasi mandiri ditempat yang disiapkan.
 
Baca Juga: Batal Menikah Karena Calon Selingkuh, Cincin Kawin Dijual untuk Bagi-Bagi Sembako
 
Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.***
 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler