Badan POM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Covid-19 Covovax

- 26 November 2021, 20:19 WIB
Ilustrasi - Akhirnya BPOM mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin Covovax sebagai vaksinasi  untuk Covid-19.
Ilustrasi - Akhirnya BPOM mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin Covovax sebagai vaksinasi untuk Covid-19. /Pixabay/spencerbdavis1

PRIANGANTIMURNEWS- Badan POM RI kembali terbitkan izin penggunaan darurat (EUA) pada 17 Nov 2021 untuk Vaksin COVID-19 COVOVAX.

Vaksin COVID-19 ke-11 yang dapat EUA di Indonesia ini diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt. Ltd., India (SII) dan akan diperuntukkan untuk dewasa berusia 18 tahun ke atas.

Pemberian vaksinnya dilakukan 2x dengan interval pemberian dosis satu dan kedua sebanyak 21 hari, dan masing-masing disuntikkan 5 mg per dosis.

Baca Juga: 5 Langkah Kebijakan Transformasi Digital. Anjuran pada Masa Pandemi

Diketahui bahwa efek samping (KIPI) Covovax bersifat ringan hingga sedang, yakni nyeri lokal, tenderness, sakit kepala, kelelahan, nyeri otot/myalgia, dan demam.

Untuk efikasi pada usia 18 tahun ke atas antara 89,7%-90,4% untuk berbagai tingkat keparahan dan berkisar di antara 86,9% -100% untuk tingkat keparahan sedang-berat. Sedangkan efikasi pada penerima vaksin usia lansia diketahui mencapai 88,9% di Inggris.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x