BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Urus SIM, STNK, hingga Naik Haji

22 Februari 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi kartu BPJS. /ANTARA FOTO/

PRIANGANTIMURNEWS- Bagi Warga Indonesia yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya Notonegoro Pengganti Jokowi Mulai Terungkap Ternyata Inilah Sosoknya!!

Presiden melalui instruksi pada 6 Januari 2022 lalu itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),' tulis Inpres tersebut.

Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji juga diwajibkan mencantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Misteri Belut Putih di Objek Wisata Waduk Darma

“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” lanjutnya.

Dalam aturan tersebut Presiden juga menyebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.

“Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @bpjskesehatan_ri

Tags

Terkini

Terpopuler