Dua Nelayan Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Perairan Aceh Timur

21 Maret 2022, 19:47 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. / Warta Sambas Raya/Warta Sambas Raya

PRIANGANTIMURNEWS- Satuan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menangkap dua orang nelayan di perairan Aceh Timur.

Diduga kedua orang nelayan tersebut menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia berupa sabu.

Keduanya melakukan aksi itu dengan metode perahu ke perahu, atau peralihan muat barang dari satu perahu ke perahu yang lain.

Diketahui kedua pelaku berinsial JN sebagai tekong kapal dan DR sebagai pendamping JN.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 84 kg jenis sabu, dari penangkapan kedua pelaku.

Baca Juga: MIRIS! Pahitnya Hidup, Membuat Ibu KU Kalap dan Menggorok Leher Ketiga Anak kandungnya

"Nelayan ini dijanjikan upah per kilo kiriman Rp20 juta," kata Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar dalam konferensi pers, Senin 21 Maret 2022 dikutip dari ANTARA.

Metode pengiriman narkoba itu yang menggunakan jasa nelayan hal yang baru lagi.

Kedua nelayan yang baru ditangkap polisi merupakan pemain baru. Dan statusnya belum residivis.

Selain itu, mereka juga belum menerima upah dari pengiriman paket narkoba yang dilakukannya dari Malaysia itu.

Baca Juga: Ini Doa Meminta Hujan Agar Berhenti, Ustad Adi Hidayat: Tanpa Dukun, Tanpa Sesajen

"Menurut pengakuan kedua nelayan, mereka mendapat pesan kiriman narkoba dari orang bernama Anif alias Daud dan Idris dari Aceh. Keduanya sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Kedua nelayan tersebut melakukan aksi itu karena faktor ekonomi sehingga mau menjadi kurir narkoba.

Diakuinya, Indonesia masih menjadi pasar favorit dalam peredaran gelap narkoba karena tingginya permintaan.

Kasus tersebut terungkap berkat kerjasama antara Bareskrim Polri dengan Direktorat Bea Cukai melakukan patroli bersama di perairan laut Indonesia.

Baca Juga: KASUS SUBANG PALING BARU: Mungkinkah Ada Cinta Tak Terbalas dan Ada Rudapaksa pada Amel Saat Kejadian?

"Ancaman dalam narkoba tidak henti-hentinya, dalam 2,5 bulan sejak 2022," kata Direktur Interdiksi Narkoba Bea dan Cukai Syarif Hidayat.

"Kasus yang diungkap bersama-sama sudah 20 kasus dengan jumlah barang bukti 1,2 ton. Hanya dalam waktu tiga bulan saja," jelasnya.

Keduanya dijerat pasal primer, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Atau paling singkat enam tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler