Menkeu RI Sri Mulyani Sebut Pencairan THR Dimulai H-10

19 April 2022, 10:45 WIB
Sri Mulyani saat memberikan penjelasan. /website @kemenkeu.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Kabar baik dan menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negri Sipil (PNS) di sampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menku RI) bahwa THR akan cair H - 10.

Menteri Keuangan RI Seri Mulyani Indarwati menyebut, orang Indonesia memang kreatif dan jenaka.

Setiap menjelang Hari Raya Iedul Fitri, saya sering mendapat kiriman meme seperti diatas dengan berbagai versi.

Baca Juga: Bangunan Tiga Lantai Sebuah Minimarket Tiba-tiba Ambruk: Wakapolres Banjar 15 Orang Masih Terjebak

"Meme tersebut berisi sindiran jenaka mengenai kapan THR akan diumumkan dan dibayar pemerintah" seperti dikutip PRIANGANTIMURNEWS.com dari Instagram smindrawati Selasa 19 April 2022.

Sri Mulyani menyebut, alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022.

THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:

Baca Juga: Cara Bermain Cerdas dalam Pertandingan Sepak Bola

Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai.

Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Sementara kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :

Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Selasa 19 April 2022 dalam Karier, Hubungan Percintaan Sampai Kesehatan

Melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta.

Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.

THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: 3 Kiper Ini Blunder Ketika Bertemu Benzema, Salah satunya Edouard Mendy

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi.

Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina.

Booster vaksin Covid dan jaga disiplin kesehatan pada saat liburan lebaran dan melakukan mudik.***

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Terkini

Terpopuler