Inilah Peran Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT

26 Juli 2022, 11:46 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat mengumumkan peran penyelewengan dana ACT/pmjnews.com /

PRIANGANTIMURNEWS- Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut peran masing-masing terasangka. Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina ACT tahun 2019-2022.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," katanya.

Baca Juga: Kembali Berseteru, Dhena Devanka Ungkap Fakta Mengejutkan Prihal Jonathan Frizzy

Pada tahun 2015, Ahyudin bersama tiga orang tersangka lainya diduga membuat SKB pembina. SKB tersebut dibuat untuk pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," ujarnya.

Selain itu, pada tahun 2020, keempat tersangka juga diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. Bahkan, Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.

Baca Juga: Bursa Transfer: Perburuan Jules Kounde, Barcelona Kalahkan Chelsea

"Tahun 2020 membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air," katanya.

Ramadhan mengatakan, tersangka Ibnu Khajar merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Ibnu Khajar juga diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," katanya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Oki Rengga, Komedian yang Sedang Viral, Karena Dikatain 'Gak Lucu' Oleh Penonton

Sementara Hariyana Hermain menjabat sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Pembukuan dan keuangan ACT ada dibawah kendali Hariyana.

"Memiliki tanggungjawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," ujarnya.

Terakhir, N Imam Akbari, merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," katanya.***

Editor: Galih R

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler