Istri Ferdy Sambo Harus Terima Hukuman Penjara Jika Kasus Pelecehan Itu Tidak Ada?

30 Juli 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi. Bharada E dan Istri Ferdy Sambo mendatangi LPSK yang diduga terlibat kematina Brigadir J. /YouTube Wahyu Seno/

PRIANGANTIMURNEWS- Pakar hukum tata negara, Refly Harun kembali menyampaikan pandangannya terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Kali ini Refly menyentil dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy sambo Putri Candrawati.

Menurut Refly, dugaan pelecehan itu justru bisa menyeret Putri Candrawati kepada masalah hukum lain.

Baca Juga: Heboh, Dugaan Pemendaman Bansos Presiden Dilakukan Oleh Jasa Ekspedisi

Hal ini bisa terjadi jika pelecehan seksual itu sebenarnya tidak ada.

Bahaya bagi istri Ferdy Sambo seandainya kasus pelecehan itu tidak terjadi.

"Kalau kasus pelecehan itu tidak terjadi, yang terjadi adalah kasus lain, pembunuhan berencana misalnya, maka dia bisa ikut terseret dalam kasus itu," tutur Refly.

Apalagi kata Refly, Putri Candrawati sudah melaporkan kasus dugaan pelecehan oleh Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Inilah Percakapan Viral Kopda Muslimin dengan ART yang Bekerja di Rumahnya

Ini menurutnya akan menjadi masalah karena skenario pelecehan itu sudah dilaporkan Putri Candrawati ke Kapolres Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.

"Ini bahaya seandainya kasus pelecehan tidak ada", ucapnya. Record nya terbatas harusnya 24 jam.

Bukti rekaman CCTV kasus tewasnya Brigadir J disoroti pakar digital, yang menyoroti soal keanehan kasus Kompleks yang membesar ini.

Bukti rekaman CCTV dari kasus tewasnya Brigadir J dijelaskan Komnas HAM.

Baca Juga: Platform Digital Game Populer di Tanah Air Diblokir Kemenkominfo, Ini Alasannya

Melihat rekaman CCTV ini, Pakar Digital Forensik ini pun ikut berkomentar.

Soal hal ini, Sang Pakar Digital Forensik, diketahui bernama Abimanyu soroti keanehan ini.

Sebelumnya Komnas HAM sempat beberkan ada 20 rekaman video dari 27 titik.

Dalam bukti-bukti ini ditampilkan situasi di sekitar Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, beserta sosok yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Persib Bandung vs Madura United, Laga Kandang Pertama di GBLA

Sosok tersebut antara lain, istri Ferdy Sambo, ajudannya Brigadir J saat masih hidup dan Bharada E yang diduga terlibat baku tembak dengan mendiang Brigadir J.

Terkait bukti CCTV ini, Abimanyu pun menerangkan kalau bukti rekaman yang diberikan pada saksi ahli, biasanya sangat terbatas.

Menurutnya, seharusnya semua bukti yang dimiliki selama 24 jam di hari kejadian bisa jadi bukti.

Baca Juga: Gado-Gado dan Pecel Masuk Daftar Salad Terbaik

Alih-alih hanya beberapa menit sebelum insiden seorang sosialis seringkali hanya disodorkan satu media record nya itu terbatas, kata Abimanyu.

Misalnya hanya 5 menit dalam satu kejadian harusnya nge-review tetap yang 24 jam, nanti tinggal dilihat apakah sebenarnya 24 jam ini real atau tidak, sehingga yang 5 menit bisa dipertanggungjawabkan.

Tetapi Kalau dapatnya saja terbatas, kan saksi ahli juga tidak bisa memaksa untuk meminta lebih lengkap, lanjutnya.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube 212 TV

Tags

Terkini

Terpopuler