Bareskrim Polri Ungkap Tersangka Lain Kasus Tewasnya Brigadir J, Dua Ajudan Inisial RR dan RE Jadi Tersangka?

8 Agustus 2022, 20:00 WIB
Penyidikan kasus Brigadir J /YouTube UP INFO/

PRIANGANTIMURNEWS - Direktur Direktorat Tindakan Pidana Umum, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap tersangka lain atas tewasnya Brigadir J.

Dia mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang yakni sopir dan ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan sebagai pengawal istrinya di Bareskrim Polri.

Kedua tersangka baru tewasnya Brigadir J adalah ajudan berinisial Brigadir RR dan sopir, Bharada RE.

Baca Juga: Polsek Cisoka Periksa Enam Saksi Terkait Tewasnya Seorang Santri di Ponpes Dasar El Qolam

"Namanya sudah ditahan berarti jadi tersangka" ujar Brigjen Andi Rian Jayadi seusai dikonfirmasi Minggu 7 Agustus 2022.

Ketua tim penyidik Timsus Polri itu menjelaskan para tersangka telah ditahan sejak hari ini.

Dia mengatakan keduanya disangkakan tindakan pidana pembunuhan berencana.

"Tersangka dijerat dengan pasal 340 Subsider, pasal 338 Junto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP", jelasnya.

Baca Juga: Link Nonton Anime Overlord Season 4 Episode 6 Bstation, Ainz Menolong Bangsa Dwarf

Sebelumnya tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Junto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

Yakni terkait dengan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP Junto, 338 Junto, 351 ayat 3 junto, 55 dan 56.

Baca Juga: Kaget, Bharada E Buka Suara! Sengaja Tembak Brigadir J Karena Diperintah Sosok Ini!?

Diberitakan sebelumnya Inspektorat Khusus Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari.

Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

"30 hari kedepan info dari Irsus", kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi Minggu 7 Agustus 2022.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Angelina Sondakh dan Reza Artamevia Ziarah Bersama dan Berpelukan, Netizen Doakan ini

Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu 6 Agustus 2022.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh pengawasan pemeriksaan khusus atau inspektorat khusus.

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindakan pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri", ujar Dedi.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube UP INFO

Tags

Terkini

Terpopuler