Inilah Pengakuan Bharada E yang Menguatkan Polri Untuk Menangkap Ferdy Sambo

13 Agustus 2022, 19:55 WIB
Kolase Bharada E memberikan kesaksian dan minta maaf/Tangkapan layar YouTube BEDA NGGAK /

PRIANGANTIMURNEWS - Insiden Polisi tembak Polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo membawa Bharada E menjadi status tersangka.

Sebelumnya Bharada E memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dalam keterangan ini ia mengaku mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari lantai atas.

Baca Juga: Ubud Village Jazz Festival Kembali Digelar, Wujud Pulihnya Pariwisata Bali Kepada Dunia

Ia lantas turun dan menanyai Brigadir J yang berdiri di depan pintu kamar Ferdy Sambo seraya mengarahkan senjata kepadanya.

Pertanyaan yang Bharada E lontarkan dibalas dengan sebuah tembakan dari Brigadir J.

Bharada E yang saat itu masih berada di atas tangga sontak merespon dengan balik memberi tembakan.

Tembakan ini kabarnya dipicu tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Prabowo-Muhaimin Deklarasi Berkoalisi Siap Maju dalam Pilpres 2024 Mendatang 

Salah satu anggota tim kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengungkapkan pengakuan kliennya menyatakan tidak ada aksi baku tembak dalam peristiwa ini.

Sedangkan menurut pernyataan Polisi pada 11 Juli 2022 lalu Brigadir J tewash dalam insiden baku tembak.

Burhanuddin mengklaim bahwa tembakan yang dikeluarkan dari pistol Brigadir J diletuskan hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.

Tembakan dari senjata Brigadir J sengaja diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara.

Sebelumnya dari pernyataan polisi Brigadir J diberitakan mengeluarkan tujuh kali tembakan yang semuanya tidak mengenai Bharada E.

Baca Juga: Tidak Bisa Mengelak, Timsus Polri Bongkar Kecerobohan dan Kesalahan Fatal Irjen Ferdy Sambo

Sebaliknya Bharada E menghujani Brigadir J tembakan tepat sasaran hingga Brigadir J tewas.

Publik sempat dibuat bertanya-tanya mengapa Bharada E berpangkat Bhayangkara dua mampu berkali-kali mengenai tubuh Yosua yang berpangkat Brigadir tanpa terkena satupun peluru.

Tapi rasa penasaran ini dijawab oleh Kapolres Metro Jaya Jakarta Selatan nonaktif Budi Hadi Susianto 11 Juli 2022 lalu.

Budi mengatakan bahwa Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob Polri.

Budi juga mengatakan bahwa karena kemahirannya dalam menggunakan senjata, Bharada E bahkan ditunjuk sebagai pelatih vertical rescue.

Baca Juga: Bos Duta Palma Jadi Buronan KPK, Diduga Terkait Korupsi Lahan Sawit

Budi mengaku mendapat informasi ini dari seorang komandan Bharada E.

Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dimintai keterangan lebih lanjut, ia mengakui bahwa dirinya bukan seorang penembak jitu.

Hal ini disampaikan oleh wakil ketua LPSK, Edwin Partogi.

Edwin mengetahui kebenaran ini setelah pihak LPSK melakukan pemeriksaan kedua Bharada E sebanyak tiga kali.

Selain itu Edwin juga menambahkan banyak fakta lain yang ia temukan adalah Bharada E diberikan pistol pada November 2021.

Fakta selanjutnya Edwin menuturkan bahwa Bharada E tidak bertugas sebagai ajudan Irjen Ferdy Sambo, melainkan sopir untuk keperluan akomodasi sehari-hari.

Baca Juga: Pesulap Merah Dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polisi, Alasannya Begini

Pengakuan Bharada E ke LPSK masih berlanjut, pria asal Sulawesi Utara ini juga mengakui bahwa dirinya menembak BrigadirJ dari jarak dekat.

Pengakuan ini menepis informasi dari kronologi awal yang disampaikan oleh Polisi yang menyatakan bahwa Bharada E menembak dari atas tangga.

Kepada Komnas HAM Bharada E mengaku awalnya menembak Brigadir J dari jarak 6 meter.

Setelah Brigadir J terkapar, ia lalu mendekat dan menembak kepala Brigadir J dari jarak 2 meter.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya mendapat perintah dari atasannya untuk menembak.

Informasi perihal adanya perintah penembakan ini diperoleh berdasarkan keterangan Bharada E saat menjalani proses pemeriksaan.

Dan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP di Bareskrim Polri pada 6 Agustus 2022.

Deolipa menegaskan bahwa atasannya dimaksud adalah atasan langsung yang dijaga oleh Bharada E.

Baca Juga: 5 Aplikasi Ini Bisa Menyembunyikan File Video di Android dengan Aman

Kendati demikian, dia tidak membeberkan secara detail siapa sosok atasan langsung yang dimaksud sebenarnya.

Sementara itu, Burhanuddin menyebutkan bahwa atasan langsung Bharada E berada di lokasi kejadian saat Brigadir J meregang nyawa.

Burhanuddin juga tak mengatakan secara gamblang sosok atasan Bharada E yang dibicarakan.

Burhanuddin hanya menjelaskan bahwa figur ini adalah atasan dimana Bharada E bertugas.

Selain itu, Burhanuddin juga mengatakan bahwa kliennya mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.

Setelah mengaku bersalah telah menembak Brigadir J hingga tewas, Bharada E merasa menyesal telah melakukan perbuatan keji ini.

Disampaikan oleh Deolipa, Bharada E yang merasa bersalah dan menangis seraya berdoa kepada tuhan.

Terlepas dari penyesalannya, Bharada E sedang dalam kondisi baik-baik saja.

Didalam perlindungan Bareskrim Polri, Bharada E dalam kondisi sehat dan merasa nyaman.

Deolipa mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan sebagai Justice collaborator terhadap Bharada E.

Baca Juga: Hasil Liga 1 2022 Persib VS PSIS Semarang, David da Silva Cetak Brace

Edwin Partogi pun membenarkan hal ini dan menerima langsung kedatangan kuasa hukum Bharada E.

Justice collaborator sendiri adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerjasama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Tujuannya untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Upaya ini biasanya digunakan dalam tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir lain.

Dengan menjadi Justice Collaborator, Bharada E berpeluang mendapat keringanan tuntutan.

Ketentuan ini diatur dalam pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014.

Baca Juga: 5 Aplikasi Ini Bisa Menyembunyikan File Video di Android dengan Aman

Ketika pengadilan telah memutus perkara ini Bharada E juga bisa mendapatkan hak-hak narapidana yang direkomendasikan LPSK.

Selain itu Bharada E juga bisa mendapatkan sejumlah penanganan khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.

Dalam persidangan, Bharada E bisa memberikan kesaksian tanpa menghadirkan terdakwa lain dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.***




 

Editor: Muh Romli

Sumber: YOUTUBE BEDA NGGAK?

Tags

Terkini

Terpopuler