Babak Baru Kasus Brigadir J: Bikin Gempar!! Ada Apa Dengan Kepolisian Atau Polri?

14 Agustus 2022, 16:21 WIB
 FS, PC, Brigadir J, Bharada E/ Tangkapan layar YouTube UP INFO /

PRIANGANTIMURNEWS- Masih pada tahap penyelidikan dan penelusuran terkait pembunuhan Brigadir J yang melibatkan banyak pihak dalam penyelidikan kasus ini.

Tadi malam 13 Agustus 2022 sudah ada 36 personel polisi yang diperiksa karena diduga terlibat melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini berarti ada penambahan anggota Polri yang terlibat melakukan pelanggaran kode etik, hal tersebut dirilis Polri yang sudah memeriksa 36 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Sejarah Hari Pramuka yang Diperingati Pada Tanggal 14 Agustus, Simak Selengkapnya

Diketahui ada empat perwira menengah dari Polda Metro Jaya masuk ke tempat khusus atau patsus sama seperti sebelumnya.Mereka diduga melanggar kode etik pembunuhan Brigadir J, total ada 16 polisi yang masuk ke tempat khusus, tiga diantaranya adalah jenderal.

Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan empat polisi tersebut adalah perwira menengah atau pamen Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol mereka menjalani patsus di Propos Mabes Polri.

Irjen Dedi Prasetyo menuturkan dari 16 polisi tersebut enam masuk patsus di Mako Brimob sisanya di Propos Mabes Polri.

Baca Juga: Empat Pemain Baru Barcelona Sudah Tampil, Bagaimana Performanya?

Diketahui kasus penembakan yang telah menewaskan Brigadir J berbuntut Panjang.

Sebanyak 11 perwira tinggi atau pati menengah masuk tempat khusus atau patsus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tim khusus atau timsus telah melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Film Kamu Tidak Sendiri Akan Segera Tayang, Hadirkan Cerita Unik Untuk Kaum Milenial

Total ada 31 personel yang diperiksa terkait kasus penembakan yang telah menewaskan Brigadir J.

Personel Polri yang masuk ke tempat khusus ini terdiri dari satu orang berpangkat irjen, dua Brigjen, dua komisaris besar, tiga AKBP, dua komisaris polisi, dan satu AKP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM dan mitra Polri di Kompolnas.

Baca Juga: Wali Kota Surakarta, Gibran dan Masyarakat Sambut Tradisi 1 Suro

Dalam kasus penembakan Brigadir J timsus Polri menetapkan empat tersangka yakni FS, Bharada E, Bharada R, dan Brigadir KM.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen FS memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Artinya tidak ada baku tembak dalam peristiwa di rumah dinas irjen FS yang telah menewaskan Brigadir J.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube SUBANG HIJAU(JACK)

Tags

Terkini

Terpopuler