PRIANGANTIMURNEWS - Bank Indonesia secara resmi telah luncurkan pecahan uang rupiah kertas baru, emisi tahun 2022.
Terdapat tujuh pecahan uang rupiah kertas baru, yang siap diedarkan oleh Bank Indonesia, per 18 Agustus 2022.
Tujuh pecahan tersebut terdiri dari, Rp 100.000, Rp, 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp.1.000.
Baca Juga: BI dan Menteri Keuangan Resmi Luncurkan Tujuh Pecahan Uang Baru Rupiah Tahun Emisi 2022
Pecahan uang rupiah baru tersebut secara resmi diluncurkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Lantas bagaimana nasib pecahan uang rupiah kertas terdahulu? apakah masih bisa berlaku?
Untuk hal ini, Bank Indonesia masih pastikan, jika uang pecahan kertas terdahulu masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Sementara itu, masih sama dengan uang yang sebelumnya sudah lama beredar, uang baru 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.
“Di dalam lembaran rupiah terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan bangsa Indonesia. Sebuah motif spirit untuk di sisi satu adalah keberagaman dan disisi lain adalah kebersatuan. Ini adalah lambang sekaligus komitmen bagi kita semua,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan panduan untuk masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian uang kertas terbaru emisi 2022.
Kamu wajib mengetahuinya, agar tidak mudah tertipu, berikut ciri-ciri keaslian pecahan uang rupiah baru, dikutip dari Instagram @bank_indonesia:
Cara Dilihat
- Gambar Utama
- Nominal Pecahan
- Benang Pengaman
- Tinta Berunah Warna
Cara Diraba:
- Terasa Kasar pada bagian tertentu
- Kode Tuna Netra (blind code)
Cara Diterawang
- Tanda air (watermark) dan
- Gambar saling isi (rectoverso)
Ciri-ciri keaslian tersebut berlaku untuk semua pecahan uang rupiah baru emisi 2022.***