Akhirnya Status Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akan Ditentukan oleh Timsus, Begini Kata Irjen Dedi

18 Agustus 2022, 20:47 WIB
Putri Candrawati. /Tangkapan layar YouTube UP INFO

PRIANGANTIMURNEWS - Timsus Polri telah memeriksa istri dari mantan Kadiv Propam Irjenpol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan timsus Polri bakal menggelar konferensi pers soal status hukum Putri Candrawathi.

Jumat besok tim khusus Polri bakal segera menentukan status hukum Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan soal status hukum Putri Candrawathi itu akan disampaikan langsung oleh penyidik tim khusus dalam Konferensi pers yang digelar pada Jumat 19 Agustus 2022 besok.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Subang: YP Geram!! Kepada Pelakunya Belum Juga Terungkap, Apakah Polda Jawa Barat Menyerah?

"Besok habis jumatan akan disampaikan oleh tim khusus", ujar Dedi ketika dikonfirmasi Kamis 18 Agustus 2022.

Dedi mengungkapkan penyidik tim khusus telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri.

Namun dia tidak membeberkan lebih lanjut kapan dan materi pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Dedi juga mengatakan pemeriksaan tersebut masih sebatas saksi dan perkembangan akan disampaikan besok Jumat 19 Agustus 2022.

"Minggu ini diperiksanya, makanya besok disampaikan hasilnya oleh timsus", tuturnya.

Baca Juga: Istri Pesulap Merah Sampai Menangis Agar Menyelesaikan Perseturuannya Dengan Gus Samsudin, Begini Ungkapnya!

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak mendesak polisi agar menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi ikut berpura-pura dan berpartisipasi dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Sambo.

Menurutnya Putri Candrawathi juga tak merasa bersalah dan tak meminta maaf kepada keluarga soal tuduhan kekerasan seksual oleh Brigadir J.

"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon kepura-puraan itu atau abstraction of Justice itu atau perbuatan jahat juga", ujar Kamaruddin kepada wartawan.

Baca Juga: Sebanyak 75 Taruna Taruni Poltek Kelautan dan Perikanan Pangandaran Diwisuda

Berkaitan dengan itu, Inspektorat Khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidak profesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J, sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Sebelumnya wakil ketua LPSK, menilai istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.

Hal ini ditemukan usai Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan medis psychiatry dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa", kata Susilaningtyas saat konferensi pers di kantor LPSK Ciracas Jakarta.

Selain itu, Susilaningtyas mengatakan psikolog menyimpulkan kondisi Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

Putri juga tidak dapat disimpulkan memenuhi kriteria dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan.

Baca Juga: Sukses Guncang Istana Presiden, Kini Tarif Sekali Manggung Farel Prayoga Nyampe Tiga Digit, Cek Faktanya!

Pasalnya tembus dan lokus karena tidak diperoleh keterangan apapun, sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai.

"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan", kata dia.

Selain itu, Susilaningtyas menyatakan tidak ditemukan risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas.

Namun ditemukan potensi risiko bahaya terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi.

Serta ditemukan potensi risiko bahaya dari pihak lain yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media dan atau pihak-pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum berjalan, ucapnya.

Baca Juga: Seorang Pelajar di Garut Menjadi Korban Perundungan oleh Teman Sekelasnya

Melihat itu, Susilaningtyas merekomendasikan kepada pihak Pusdokes Polri untuk memberikan rehabilitasi medis psychiatry kepada Putri.

Hal ini bertujuan agar situasi mentalnya pulih dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait yang tengah disidik oleh Bareskrim, kata dia.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube UP INFO

Tags

Terkini

Terpopuler