Inilah Nama Lima Jenderal Yang Menandatangani Pemecatan Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat

26 Agustus 2022, 08:35 WIB
Sidang kode etik Profesi Polri. /Tangkapan layar YouTube UNCLE WIRA

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang Kode Etik Profesi Polri telah selesai digelar.

Dikutip priangantimurnews.com dari YouTube UNCLE WIRA, hasil sidang tersebut, memutuskan pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

Keputusan itu ditandatangani oleh lima Jenderal.

Adapun hasil sidang etik itu menghasilkan dua sanksi terhadap Ferdy Sambo, sanksi bersifat etika dan administrasi.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Abah Anton jadi Penemu Awal Batu Melingkar di Bukit Cipejit Desa Jahyang

Berikut isi putusan sidang etik Sambo.

Satu, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua, sanksi administrasi yaitu:

A. Penempatan dalam tempat khusus selama empat hari dari 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob Polri.

Yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar.

B. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Putusan itu ditandatangani oleh lima Jenderal yang tergabung dalam Komisi Sidang Etik.

Baca Juga: Ini Tanda-Tanda Ibadah Solat Diterima Oleh Allah SWT, Di Dunia Pasti Akan Rasakan 3 Hal ini!

Berikut kelima Jenderal tersebut:

1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik, sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus wakil Inspektorat Umum Wairwasum, Irjen Tornagogo Sihombing.

4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono.

5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus analis kebijakan utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Royal.

Baca Juga: Putri Candrawati Selalu Mengubah Keterangannya Terkait Kasus Brigadir J? Begini Kata Refly Harun

Keputusan diambil secara kolektif kolegial, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri, berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.

"Seperti yang telah diketahui bersama, dari sidang Marathon yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS", kata Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Wapada 6 Golongan Orang ini Sholat Bersama Setan! Sholatnya Tidak Diterima Allah!

Dedi mengatakan karena putusan berdasarkan kolegial tidak ada perbedaan pendapatan dalam keputusan pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

"Tidak ada perbedaan pendapat, makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan tiga anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi", ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube UNCLE WIRA

Tags

Terkini

Terpopuler