JELAS DAN TEGAS! Inilah Tanggapan Mengejutkan Susno Duadji Terkait Banding Yang Diajukan Psikopat, Ferdy Sambo

27 Agustus 2022, 11:42 WIB
Susno Duadji tanggapi banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo. /YouTube/UNCLE WIRA/

PRIANHANTIMURNEWS- Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji merespon supaya pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo terkait putusan Sidang Kode Etik Kamis, 25 Agustus 2022.

Susno meyakini upaya banding tersebut nantinya tidak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri KKEP.

Mengingat dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J ini ialah hukuman mati.

Baca Juga: Hasil Drawing Pembagian Grup Liga Champions 2022-2023, Simak Berikut Ini

Terlebih proses hukum perkara pidana ini juga, tengah berjalan dan akan memasuki ranah persidangan.

"Proses banding itu diberi kesempatan tiga hari setelah putusan, tiga hari sudah harus mengajukan secara tertulis bandingnya"

"Nanti bandingnya akan diperiksa di sidang banding, saya yakin itu tidak mungkin akan dikabulkan"

Baca Juga: Apakah Melawan PSM Makassar Akan Menjadi Debut Perdana Luis Milla Melatih Persib Bandung?

"Karena dugaan pidana yang disangkakan pada dia itu, adalah ancaman hukuman mati dan proses sudah berjalan sudah sampai ke jaksa penuntut umum berkasnya"

"Pasal lain yang disangkakan pada dia tidak perlu menunggu putusan pengadilan sudah terbukti semua", kata Susno Jumat, 26 Agustus 2022.

Dikutip priangantimurnews.com dari YouTube UNCLE WIRA, lanjut Susno mengomentari soal pengunduran diri sebagai anggota Polri yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Daftar Nama Pemain Miracle in Cell No. 7 akan Tayang di Bioskop September Mendatang

Ia mengatakan pengunduran diri tidak bisa, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik, dengan ancaman hukuman pidananya lebih dari lima tahun.

Kemudian dalam kode etik itu ada Clausal yang mengatakan boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik.

Dan strategi Pak Sambo sudah mengajukan pengunduran diri katanya, tapi pengunduran itu tidak bisa dilakukan untuk suatu pelanggaran kode etik yang diperkirakan melakukan tindakan pidana yang ancaman hukumannya lebih lima tahun atau lebih.

Nah dalam hal ini, ancaman yang diberikan pada Pak Sambo ini adalah 340, 388 KUHP, ancaman maksimalnya itu hukuman mati.

Baca Juga: Priview Alchemy of Souls Episode 19: Pengorbanan Jang Uk, Kebusukan Ayah Jin Cho Yeon Terbongkar, Akhirnya!

Berarti secara ketentuan kode etik, pengunduran diri itu tidak bisa, jelas Susno.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak buka suara soal upaya pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo.

Terkait upaya banding itu, Kamaruddin menilai kalau Ferdy Sambo hanya tak ingin kehilangan haknya sebagai Polisi setelah dipecat.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota Polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun", kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Mabes Polri Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Persib Bandung Akan Menlakoni Pertandingan Pekan Ke-7 Liga 1 2022/2023 Melawan PSM Makasar, Simak Jadwalnya

Atas hal itu, pihaknya telah meminta kepada KKEP yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.

Dalam kata lain KKEP harus tetap memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH, sebagaimana putusan sidang etik.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik, supaya menghiraukan", kata dia.

Hanya saja pihaknya, kata Kamarudin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jelang Melawan PSM Makassar, Persib Bandung Harus Keluarkan 200 Juta, Mengapa?

Hal itu juga tertuang dalam peraturan Polri Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau, tetapi kita tetap berharap supaya PTDH", kata Kamaruddin.

Ferdy Sambo ajukan banding, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan PTDH alias dipecat dari Polri melalui Sidang Kode Etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil keputusan sidang Kode Etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal-pasal 69 PP 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding", kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube UNCLE WIRA

Tags

Terkini

Terpopuler