Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akui diusir dari rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

30 Agustus 2022, 17:33 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak dipersilahkan masuk pada saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J /YouTube Up Info/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Kuasa hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku timnya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui proses rekonstruksi pembunuhan atas Brigadir J digelar hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Rekonstruksi digelar di rumah pribadi Ferdy sambo di Jalan Saguling serta rumah dinas Ferdy sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Adanya Dugaan Pembunuhan Berencana Atas Brigadir J

Dimana lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan atas Brigadir J.

Tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut yakni yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Kamarudin Simanjuntak kecewa karena yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK Komnas HAM, kompolnas Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK Komnas HAM, kompolnas Brimob dan lainnya, " Ungkap Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Subang Baru, Inilah 11 Temuan Kasus Pembunuhan di Subang yang Terangkum dan Bisa Menjadi Petunjuk

Sementara pada saat Kamaruddin melapor, ia tak diperbolehkan masuk kedalam.

"Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya.

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law sehingga bagi Kamaruddin tidak akan mengetahui apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," Lanjut Kamaruddin.

Baca Juga: Kasus Subang Terkini, Terkumpul Sebelas Temuan di Rumah Tempat Kejadian di Subang Jawa Barat, Apa Sajakah?

Pada saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk kedalam proses rekonstruksi.

Kamaruddin hanya mengatakan dirtipidum bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian berkata.

"pokoknya alasannya dirtipidum bilang pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi. pokoknya tidak boleh lihat, kombespol mengusir kita, " Jelas Kamaruddin.

"Daripada kita diusir usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna, " pungkas Kamaruddin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Selasa, 30 Agustus 2022, Jangan Terpengaruh Omongan Orang Lain

Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke menteri dan kini sudah ada komunikasi.

Belum diketahui apa alasan Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J tidak bisa masuk melihat Rekontruksi pembunuhan Brigadir J. ***

Editor: Pipih Apipah

Sumber: YouTube UP INFO

Tags

Terkini

Terpopuler