Febri Diansyah Bantah Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, PC Ikut Menembak Brigadir J

27 Oktober 2022, 18:50 WIB
Pengacara Febri Diansyah terdakwa Putri Candrawathi/  Instagram @febridiansyah.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Kuasa hukum bantah keterangan Kamaruddin Simanjuntak terkait ikut sertanya Putri Candrawathi menembak Brigadir J.

Febri Diansyah selaku kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, membantah keterangan pengacara korban, Brigadir J.

"Saya pikir semua harus mengacu ke bukti ya. Kami kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya, kami bantah secara tegas," kata Febri.

Baca Juga: Mengejutkan, PSS Sleman Keluar Dari Peserta Liga 1 Indonesia!? Benarkah? Cek Faktanya

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2022, Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Yosua bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.

Menurut Febri, hakim pun tampak ragu dengan keterangan yang disampaikan Kamaruddin ketika mencoba mengonfirmasikan ulang.

Oleh karena itu, tambahnya, dia meminta masyarakat mencermati fakta-fakta di persidangan.

"Ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin. Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan," kata mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Baca Juga: Aremania Menggugat Minta Penyelidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan Harus Diusut Tuntas

Febri kembali menegaskan tindak dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri.

Dia menilai ada fakta-fakta yang justru hilang dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Ada satu komunikasi muncul di rekonstruksi sebenarnya, yang justru hilang di dakwaan. Misalnya, klarifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ada di rumah Duren Tiga tidak muncul, seolah-olah kemudian hanya terjadi langsung terjadi penembakan," katanya.

Dia mengaku setidaknya mengantongi empat bukti terkait dugaan kekerasan seksual tersebut, di antaranya keterangan Putri sebagai salah satu saksi sekaligus korban itu sendiri serta asesmen psikologi forensik.

Baca Juga: Akibat WhatsApp Alami Gangguan, Waka BPKN RI M. Mufti Sebut Jutaan Konsumen Alami Kerugian

"Ada banyak hal yang akan dibuktikan ya, ada peristiwa di Magelang, ada peristiwa di tanggal 4 (Juli) yang hilang dari dakwaan, ada peristiwa di tanggal 7 (Juli) dugaan adanya kekerasan seksual. Setidaknya, ada empat bukti yang mendukung," jelasnya.

Terakhir, dia menyatakan kliennya ingin menunjukkan sikap kooperatif agar persidangan tersebut segara masuk pada pokok-pokok perkara.

"Kenapa? Karena di proses berikutnya kami bisa menguji fakta-fakta yang objektif tersebut, karena kami percaya hanya dengan pengujian fakta-fakta yang objektif," ujar Febri.

Sebelumnya, majelis hakim menolak keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan menolak keberatan Putri Chandrawati.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***



Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler