Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Berpelukan Sebelum Sidang, Putri: Saya Mohon kepada Ibunda Yoshua

1 November 2022, 18:12 WIB
Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maaf kepada ibunda Yoshua dengan terbata-bata /ANTARA/Muhammad Adimaja

PRIANGANTIMURNEWS - Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta maaf kepada kedua orang tua Yosua.

Permintaan putrai Candrawathi itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.

Seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara Putri Candrawathi mengatakan dari dalam ati yang paling dalam, meminta maaf kepada ibunda Yoshua dan keluarga.

Baca Juga: Sinetron Mentari dan Jinny Segera Tayang di MNCTV, Ini Sinopsis dan Daftar Nama Pemainnya

"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri Candrawathi di hadapan orang tua Yosua.

Sementara itu dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Putri Candrawathi menyatakan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka. Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak.

Baca Juga: Piala Dunia FIFA 2022: Ini Daftar Pemain dengan Caps Terbanyak di Grup B

"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," tambah Putri Candrawthi.


Sebagai manusia, lanjutnya, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa. Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.

Baca Juga: Mulai Rabu, 2 November 2022, Siaran TV Analog Mulai Diberhentikan, Ini yang Menjadi Alasannya

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler