Dua Pelaku Penjualan Seks Secara Online, Ditangkap Polres Bukit Tinggi

5 November 2022, 18:10 WIB
Dua pelaku kasus TPPO bersama Kasatreskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal setelah berhasil ditangkap di sebuah hotel. ANTARA/Alfatah /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang pelaku yang terlibat penjualan seks komersil untuk lelaki hidung belang secara online ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dua orang tamatan SMA itu ditangkap petugas saat sedang transaksi di sebuah hotel di daerah setempat.

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi Ajun Komisaris Polisi Fetrizal di Bukittinggi, mengatakan kedua terduga pelaku ditangkap setelah mencarikan pekerja seks komersial kepada seorang pemesan di Hotel D pada Jumat 4 November 2022.

Baca Juga: 12 ABK Asal Indonesia Hilang, Kapal Kargo Vietnam Pengangkut 10 Ton Semen Tenggelam di Laut Lepas Taiwan

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya korban perdagangan anak inisial F (18), kami berhasil menangkap dua pelaku terduga TPPO (tindak pidana perdagangan orang) inisial I (21) warga Agam dan A (23) warga Kota Bukittinggi," kata Fetrizal.

Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, tiga unit telpon genggam yang digunakan untuk memesan korban, tisu, dan uang tunai.

Kasat Reskrim menyebutkan kedua pelaku bekerja sama untuk mencari korban sesuai pesanan melalui aplikasi dan menjualnya seharga Rp1,2 juta.

Baca Juga: Selamat! LE SSERAFIM Raih Kemenangan Pertama untuk ANTIFRAGILE di Musik Bank

"Uang itu dibagi Rp600 ribu untuk korban dan sisanya untuk mereka. Awalnya pemesan meminta dicarikan pekerja seks komersial, namun tidak bertemu dan dicarikan melalui aplikasi kemudian dipertemukan di Hotel D," kata Fetrizal.

Sewaktu petugas melakukan penangkapan, tidak terjadi perlawanan dari kedua pelaku. Terkait dengan kasus ini, mereka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya.

"Itu pengakuan pelaku saat ini, akan terus kami dalami, bukan tidak mungkin adanya sindikat perdagangan orang di daerah ini," kata Fetrizal.

Sementara itu, kedua pelaku mengaku terpaksa mencari pekerja seks komersial atas permintaan dari kenalan mereka yang berhubungan dengan pemesan.

Baca Juga: Kim Sae Ron Kerja Paruh Waktu, Ini Tanggapan Agensi

"Saya dipaksa-paksa mencarikan karena tidak dapat, saya minta A mencari di aplikasi. Sebelumnya tidak pernah saya (melakukan) seperti ini," kata salah satu pelaku berinisial I.

Para pelaku yang tamatan SMA itu dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler