Kasus Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang dengan Empat Terdakwa Mulai Disidangkan

6 Desember 2022, 17:05 WIB
Perkara percobaan pembunuhan istri anggota TNI dengan empat terdakwa mulai di sidangkam secara daring di PN Semarang, Selasa. ANTARA/ I.C.Senjaya /

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang perkara kasus percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34) istri anggota TNI AD di Semarang, dengan 4 terdakwa mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Agenda sidang di Pengadilan Negeri Semarang Selasa 6 Desember 2022 pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa.

Keempat terdakwa yakni Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Baca Juga: Diremehkan! Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Sulit Juara, Kerja Keras Gelandang Timnas Jelang AFF 2022

Keempat terdakwa itu merupakan suruhan dari suami korban, yakni almarhum Kopda Muslimin.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan percobaan pembunuhan itu berawal dari permintaan Kopda Muslimin terhadap para terdakwa untuk menghabisi istrinya.

Muslimin mengaku sudah tidak betah bersama istrinya dan memberi tawaran untuk membunuh dengan upah Rp120 juta.

"Tawaran tersebut kemudian disanggupi oleh terdakwa Agus Santoso dan Sugiono," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara Selasa 6 Desember 2022.

Baca Juga: Gara-gara Cewek Dua Pemuda Melakukan Kekerasan Pada Tamu Hotel hingga Tewas

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa Agus Santoso kemudian membeli sepucuk pistol beserta enam peluru dengan harga Rp3 juta.

Upaya pembunuhan terhadap Rina Wulandari dilakukan oleh keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.

Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.

Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.

Baca Juga: Portugal vs Swiss: Prediksi Skor, Head to Head dan Link Live Streaming Piala Dunia 2022 Qatar Dini Hari Nanti!

Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, kata Gilang, para pelaku masing-masing Sugiono Ponco Aji Nugroho, dan Supriyono masing-masing memperoleh bagian Rp24 juta, sedangkan terdakwa Agus Santoso memperoleh Rp30 juta.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang menjalani sidang secara daring tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pembuktian.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler