Mengejutkan, Terkait Lelang Jabatan Bupati Bangkalan Patok Rp50 - 150 Juta

8 Desember 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi suap. / Pixabay/sajinka2

PRIANGANTIMURNEWS - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Ali Imron, oleh KPK telah ditetapkan jadi dugaan dugaan suap lelang jabatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dugaan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) mematok tarif Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta.

Ketua KPK Firli Bahuri memperkirakan besaran nilai komitmen fee dalam lelang jabatan Bupati Bangkalan mematok Rp50 juta sampai 150 juta.

Baca Juga: Awas! 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Menghilang Begitu Saja Tanpa Kabar, Benarkah Seperti Itu?

"Untuk dugaan nilai besaran komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang tuntutan teknisnya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tuduhan RALAI," ujar Ketua KPK Firli Bahuri membacakan konstruksi perkara kasus tersebut saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari 8 Desember 2022.

Firli menyebut dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Sebagai penerima adalah RALAI.

Sedangkan pemberi suap yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Baca Juga: Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Diduga Terima Rp5,3 Miliar

Selain itu juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jami (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Firli menyebutkan bahwa dalam jabatannya sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka RALAI berwenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para pegawai negeri sipil (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah calon RALAI membuka seleksi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Baca Juga: Makima OP! Chainsaw Man Episode 9 Sub Indo, Sinopsis dan Link Nonton Streaming di Bstation

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi posisi tersebut," ungkap Firli.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan larangan untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh dugaan RALAI, yaitu dugaan AEL, dugaan WY, dugaan AM, dugaan HJ, dan dugaan SH.

"Mengenai besarnya komitmen 'fee' yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang yang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata dia.

Baca Juga: Dugaan Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan dan 5 Kepala OPD Diciduk KPK

Selain kasus suap, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI.

Karena dugaan RALAI turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan biaya besaran "fee" sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler