Jokowi Akan Larang Jual Rokok Ketengan, Warga Tasik Sampaikan Keluh Kesah

27 Desember 2022, 10:53 WIB
Aang, pemilik warung di Jl. Sukamaju II Kelurahan Panglayungan berharap larangan menjual rokok ketengan ditinjau kembali/Ade Advian Achmad/ pritimnews /

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah pada tahun depan akan memberlakukan larangan penjualan rokok dalam bentuk batangan atau ketengan.

Rencana larangan penjualan rokok ketengan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022.

Rencana diberlakukannya aturan ini mendapat beragam respon dan pendapat dari warga Tasikmalaya.

Baca Juga: BMKG Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem Hingga Tahun Baru

"Masa sih.. Pak, mau ada larangan menjual rokok ketengan?" tanya Anwar pemilik warung di Jl. Panututan Paseh kepada priangantimurnews.com pada Selasa, 27 Desember 2022.

"Nu kitu wae ( yang gitu aja) diatur pemerintah," ujar Anwar.

Menurut Anwar yang asli Kuningan ini justru yang meramaikan warungnya karena ada yang beli rokok ketengan.

Baca Juga: 'MAMA' Menjadi MV Grup ke-13 EXO Yang Mencapai 100 Juta Views di YouTube

"Memang keutungannya gak seberapa, tapi perputarannya termasuk cepat dari jual rokok ketengan, Pa," lanjut Anwar.

Senada dengan Anwar, Pak Aang pemilik warung di Jl. Sukamaju II Kelurahan Panglayungan juga kaget dengan rencana akan diberlakukannya larangan tersebut.

"Yang pakai mobil saja masih beli rokok ketengan, A," kata Aang ketika ditemui priangantimurnews.com di warungnya.

Baca Juga: Puluhan Perawat di Tasikmalaya Jadi Korban Investasi Bodong

"Masyarakat menengah kebawah kan kalau misalnya punya uang lima ribu, yang dua ribu buat rokok yang tiga ribu nya buat jajan anak," tambah Aang.

Selain keluh kesah pemilik warung , ada juga suara dari pembeli yang juga kaget dengan rencana larangan tersebut.

"Piraku ( Masa), Akan ada larangan beli rokok ketengan? Lieur ( pusing) atuh," kata Enceng yang biasa jualan Es Campur di Komplek Perumahan Bumi Resik Panglayungan.

Baca Juga: Kemenag Buka Lowongan PPPK 2022, Berikut Jadwal, Syarat, Kriteria dan Formasi

"Alamat kembali lagi ke bako ( tembakau) lagi ini mah," lanjut Enceng.

"Beli bako Cap Wayang harga 5000 bisa cukup seminggu. Tapi gatel ke tenggorokan," lanjut Enceng sambil tersenyum.

Ada lagi Hilman, driver ojek online yang mangkal di Depan Masjid Rahmatullah Bumi Resik Panglayungan.

Dia tidak mempermasalahkan aturan larangan tersebut.

"Saya gak merokok. Yang pasti mah jangan ada larangan beli beras ketengan kiloan saja, Kang," kata Hilman.

Baca Juga: PIALA AFF: Skuad Garuda Siaga, Pasukan Gajah Perang Bisa Jadi Sandungan

"Kalau ada larangan beli beras ketengan kiloan, repot. Berarti harus beli karungan. Mana bisa kebeli sama saya yang cuma ngojek," lanjutnya.

Walaupun larangan menjual rokok ketengan ini baru akan diberlakukan tahun 2023, tapi alangkah baiknya ditinjau kembali. Seperti kata Aang

"Buat saya pribadi kalau bisa ditinjau lagi. Karunya (kasihan) masyarakat bawah," pungkasnya.***

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler