Kemenparekraf Buka 191 Formasi dan 14 Unit Kerja, Berikut: Jadwal, Syarat Khusus dan Unit Kerja PPPK 2022

29 Desember 2022, 10:39 WIB
screenshoot pengumuman di PPPK di Kemenparekraf/@kemenparekraf.ri /

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) secara resmi membuka pendaftaran pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada hari Rabu, 21 Desember 2022.

Dilansir dari kemenparekraf.go.id, menerbitkan surat menanggapi jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022. Melalui surat edaran Kemenparekraf Nomor: PEM/10/KP.04.00/S/2022 yang dibuka pada tanggal 21 Desember 2022.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registrasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Baca Juga: Kesal Karena Dibangunkan untuk Shalat Tahajud, Seorang Anak Bacok Kepala Ayahnya di Kediri Jawa Timur

Untuk kali ini PPPK 2022 Kemenparekraf membuka 191 formasi, dengan 14 Lokasi Kebutuhan / Unit Kerja tersedia dengan kategori lulusan DIII sampai S1.

Berikut diantaranya adalah informasi jadwal, syarat khusus, unit kerja dan formasi PPPK Kemenparekraf 2022 sebagai berikut :

1)  Jadwal Seleksi PPPK Kemenparekraf 2022

Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2022
Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023
Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023

Baca Juga: Dermaga Merak Kembali Memakan Korban, Sebuah Truk Jatuh ke Laut

Pengumuman Pasca Sanggah: 26-28 Januari 2023

Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023

Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023

Baca Juga: Seorang Pemuda di Lampung Tega Perkosa Ibu dan Adik Kandungnya Sendiri, Ini Kata Kapolsek Katibung

2)  Syarat Khusus PPPK Kemenparekraf 2022

1. Jabatan Ahli Pertama: Penerjemah, sebagai tambahan dari nilai 25 persen nilai tertinggi kompetensi teknis diutamakan dapat melampirkan:

a. Sertifikat profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia atau Hasil uji kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat Sangat Unggul atau Istimewa;

b. Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570, hasil tes TOEFL IBT 2 tahun terakhir dengan skor 88, atau hasil IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.

2. Jabatan Asisten Ahli Dosen: harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja vokasi kepariwisataan minimal 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.

Baca Juga: Viral Suami Selingkuh Dengan Mertua, Nora Risma Sebagai Istri Pelaku Mengaku Sebelum Nikah Juga Sudah Terjadi

3. Jabatan Asisten Ahli Dosen Agama Hindu, Asisten Ahli Dosen Agama Islam, Asisten Ahli Dosen Bahasa Inggris harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja yang relevan minimal 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.

4. Jabatan Terampil Pustakawan dan Jabatan Ahli Pertama

Pustakawan dapat melampirkan sertifikat kompetensi kerja Perpustakaan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan sebagai tambahan nilai 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

5. Jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/level-1. 6.

Jabatan Ahli Pertama Instruktur harus memiliki Sertifikat keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang keahlian (KKNI Level 1,2 dan 3), dan dapat melampirkan Sertifikat metodologi Level 3 (tambahan nilai 20% dari nilai tertinggi kompetensi teknis).

Baca Juga: Bobotoh Serbu Instagram Ciro Alves, Dedi Kusnandar Merapat Ke Persikabo, Saddil Ramdani Batal ke Persib?

3)      Lokasi Kebutuhan Kemenparekraf 2022

1.    Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
2.    Deputi Bidang Kebijakan Strategis
3.    Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Direktorat Jenderal Hortikultura
4.    Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
5.    Deputi Bidang Industri dan Investasi
6.    Deputi Bidang Pemasaran
7.    Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)
8.    Inspektorat Utama
9.    Politeknik Pariwisata NHI Bandung
10.  Politeknik Pariwisata Bali
11.  Politeknik Pariwisata Medan
12.  Politeknik Pariwisata Makassar
13.  Politeknik Pariwisata Palembang
14.  Politeknik Pariwisata Lombok

Baca Juga: Sibuk Dengan Hal Yang Tidak Berguna, Perlahan Allah Meninggalkanmu Juga

Informasi lanjutan mengenai persyaratan umum, dokumen dan formasi pendaftaran PPPK Kemenparekraf dapat diakses di laman:

https://www.kemenparekraf.go.id/pengumuman/pengumuman-pengadaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-tenaga-teknis-kementerian-pariwisata-dan-ekonomi-kreatifbadan-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-tahun-anggaran-20

Sumber: kemenparekraf.go.id

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler