Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Tengah Jalan, Ini Kronologi Lengkapnya

11 Januari 2023, 07:57 WIB
Detik-detik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok ditangkap saat transaksi narkoba./Tangkapan layar Instagram/@net2netnews/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Niat hati menangkap pelaku transaksi Narkoba, polisi justru mendapati Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok terlibat.

LE berusia 32 tahun yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok ditangkap Polres Solok Arosuka, Sumatera Barat.

Ia tertangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada Selasa, 10 Januari 2023 sekitar pukul 00.15 WIB.

Baca Juga: Ferry Irawan Disebut Sering Lakukan KDRT kepada Venna Melinda, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan

Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo melalui penjelasan dari Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 00.15 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa berinisial LE," katanya dilansir dari antaranews.com.

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait seseorang yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Viral! Sangat Tragis, Sepasang Kekasih Gagal Nikah Karena Perbedaan Adat Istiadat!

"Berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu," ucapnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Solok langung menuju ke tempat pelaku dan melakukan penyelidikan.

Sesampainya di tempat pelaku, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai mobil. Mobil itu mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap atas Kasus Suap dan Gratifikasi, Pendukung Serang Mako Brimob

Seketika petugas membuntuti mobil tersebut lalu memberhentikannya di pinggir jalan tepatnya di Jorong Pasa Usang.

Betapa terkejutnya ketika petugas mendapati di dalam mobil tersebut ternyata adalah seorang laki-laki berinisial LE yang merupakan wakil ketua DPRD Kabupaten Solok.

Saat itu LE dengan mobilnya sedang berada di tengah jalan raya yang beralamat di Jorong Pasa Usang Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening.

Baca Juga: Akhirnya! Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Mako Brimob Polda Papua

Selain sabu yang bernilai Rp1,2 juta, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Sontak, penangkapan tersebut juga disaksikan masyarakat sekitar. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

Terkait apakah penangkapan wakil ketua DPRD Kabupaten Solok fraksi Partai Demokrat ini terlibat dalam sindikat narkoba atau tidak, kepolisian masih dalam penyelidikan.***

Sumber: ANTARA

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler