Kemenaker Lindungi PMI Dengan Permenaker No 4 TA 2023

11 Maret 2023, 09:42 WIB
Kemenaker Ketenagakerjaan lindungi PMI melalui Permenaker Tahun 2023 / Instagram @kemenaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia kepada Kadisnaker dan Mediator Hubungan Industrial.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja di seluruh Indonesia pada Jumat.

Baca Juga: Juventus vs Sampdoria di Serie A: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebut:

Permenaker 4/2023 diterbitkan dalam rangka memberikan pelindungan sosial secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) mulai dari sebelum, selama, hingga sesudah bekerja.

Dirjen Putri menjelaskan, pelindungan secara maksimal kepada PMI sangat diperlukan karena PMI merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko pelanggaran HAM.

Resiko pelanggaran HAM seperti perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan fisik, kesewenang-wenangan, dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia.

Baca Juga: Inilah 9 Pemain Incaran Manchester United di Bursa Transfer Musim Panas Nanti

Selain itu, PMI juga berisiko gagal ditempatkan, penempatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, mengalami PHK sepihak, kecelakaan saat bekerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecacatan, hingga mengalami kematian.

Risiko-risiko tersebut akan semakin kompleks apabila PMI berangkat ke Negara tujuan penempatan tidak melalui prosedur yang berlaku.

 

 

Dirjen Putri menyebut, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan PMI sampai dengan Februari 2023 sebanyak 354.995 orang.

Dari 354.995 orang dengan daerah asal terbanyak, yaitu Provinsi Jawa Tengah sebanyak 66.811 orang.

Baca Juga: Newcastle United vs Wolverhampton Wanderers di Liga Inggris: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Negara yang paling banyak menjadi tujuan penempatan PMI yaitu Taiwan sebanyak 138.893 orang, sedangkan jenis bidang pekerjaan yang paling banyak adalah caregiver sebanyak 83.151 orang.

"Data tersebut menunjukkan banyaknya PMI yang harus mendapatkan pelindungan sosial, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya," kata, Dirjen Putri.

Permenaker 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: instagram @kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler