Menolak Aturan Adat Nyepi di Bali, Dua WNA asal Polandia Ditangkap Polisi, Sempat Adu Mulut dengan Pecalang

24 Maret 2023, 08:47 WIB
Dua WNA asal Polandia saat menjalani pemeriksaan di Kantor imigrasi Denpasar Bali setelah ditemukan melanggar aturan adat saat Nyepi oleh Pecalang Desa Adat Sukawati, Rabu 22 Maret 2023. ANTARA/HO-Kantor Wilayah Kemenkumham Bali I /

PRIANGANTIMURNEWS - Tak mau mengikuti aturan adat saat Nyepi, dua WNA asal Polandia Ditangkap polisi.

Sebelumnya dua WNA asal Polandia itu  ditemukan beraktivitas di luar rumah/penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Bali.

Padahal aturan adat saat Nyepi warga tidak boleh keluar rumah dan hanya diperbolehkan beraktivitas di rumah.

Baca Juga: Penuh Haru! Tya Si Pemulung Cantik Akan Kumpul Kembali Dengan Keluarga Kecilnya!? Benarkah? Cek Faktanya

Melihat ada dua WNA yang beraktivitas saat Nyepi, petugas adat atau Pecalang mendatangi dan menegurnya agar tidak beraktivitas di luar dan tetap di hotel.

Namun Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia malah melawan sehingga terjadi adu mulut antara WNA itu dengan pemalang.

Dua Polandia bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak dalam rekaman video yang viral di media sosial, cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar.

Baca Juga: Ngeri! Seorang PNS di NTT Ditangkap karena Cabuli Anak Tirinya

Video adu.mulut antara dua WNA asal Polandia dan Pemalang itupun akhirnya viral.

Akibat sikapnya yag tak mau menaati aturan adat itu, dua WNA itu ahirnya ditangkap dan diserahkan ke kantor Imigrasi.

Pemeriksaan WNA asal Polandia itu dilakukan karena keduanya melanggar aturan adat saat ibadah Nyepi di Bali Rabu 22 Maret 2023 lalu.

 

Sebelumnya saat warga Bali beribadah Nyepi, keduanya ditemukan oleh pecalang beraktivitas di luar rumah/penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.

Baca Juga: Elkan Baggott Tak Sabar Ingin Bermain Bersama Jordi Amat dalam Match Day Indonesia vs Burundi

Pecalang pada rekaman video yang diunggah beberapa akun media sosial menjelaskan kepada dua WNA itu bahwa saat Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah/penginapan dibatasi, kecuali pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.

Namun, WNA tersebut menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas (backpacker).

Dikutip priangantimurnews.com dari Antara, Polsek Sukawati di Gianyar, Bali, pun menangkap dan menahan dua WNA itu, kemudian menyerahkan mereka ke imigrasi.

Hasil pemeriksaan awal dari imigrasi menunjukkan dua WNA itu, yang masing-masing bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczaki, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Baca Juga: Olahraga Lidah Ternyata dapat Atasi Penyakit Tidur Mendengkur

Izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023.

Terkait dengan kasus itu, imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena Karol dan Barbara masih menjalani pemeriksaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya di Denpasar, mengatakan Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.

Anggiat Napitupulu juga mengatakan bahwa penindakan terhadap dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Anggiat.***

 

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler